AGAM, ONtime.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam didorong memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan mudah diakses dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya sengketa informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik” yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya jajaran KPU, Bawaslu, partai politik, dan insan media.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, mengatakan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.
Menurut Herman, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi diharapkan menghasilkan masukan konkret untuk menyempurnakan tata kelola pelayanan informasi di lingkungan KPU Agam.
“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam.”
Herman menegaskan, pembenahan layanan informasi merupakan bagian penting dalam memenuhi hak masyarakat. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.
SOP Jangan Sekadar Dokumen Formal
Dalam forum tersebut, Mona Sisca memberikan catatan penting mengenai urgensi penerapan SOP pelayanan informasi publik yang benar-benar terstandar.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemilu. Karena itu, prosedur permintaan informasi harus memiliki mekanisme yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mona mengingatkan, lemahnya standar pelayanan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk sengketa informasi publik.
“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik.”
Pesan tersebut menjadi penting karena KPU merupakan lembaga publik yang aktivitasnya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Informasi mengenai penyelenggaraan pemilu, sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dikelola dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Tiga Rekomendasi dan Satu Catatan Penting
Mona menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai dapat memperkuat standar layanan informasi di KPU Agam.
Pertama, SOP pelayanan informasi perlu ditetapkan sebagai lampiran resmi keputusan KPU, sehingga memiliki pijakan administratif yang jelas dan tidak berhenti sebagai dokumen internal semata.
Kedua, KPU didorong mengintegrasikan sistem layanan informasi secara digital agar masyarakat dapat mengakses dan mengajukan permintaan informasi secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Ketiga, KPU Agam perlu menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) secara komprehensif. Keberadaan DIP yang tertata akan membantu masyarakat mengetahui informasi apa saja yang tersedia dan bagaimana mekanisme untuk mendapatkannya.
Tak kalah penting, Mona menekankan perlunya monitoring dan evaluasi secara berkala. Sebab, SOP yang baik tidak cukup hanya disusun dan ditetapkan. Implementasinya harus diuji, dievaluasi, dan diperbaiki apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya dokumen SOP, tetapi pada sejauh mana prosedur tersebut benar-benar berjalan ketika masyarakat, peserta pemilu, organisasi masyarakat, maupun media membutuhkan informasi.
Menuju Badan Publik yang Informatif
Di penghujung diskusi, Mona berharap FGD tersebut menjadi momentum bagi KPU Agam untuk melakukan pembenahan secara nyata, khususnya terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia mendorong agar PPID KPU Agam mampu berkembang menjadi badan publik yang informatif dan responsif dalam memenuhi permintaan informasi masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik.”
FGD tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi tidak boleh diposisikan sebagai beban administratif. Di tengah tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur sejauh mana lembaga penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji keterbukaan, tetapi membutuhkan akses informasi yang jelas, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)













