Kab. Agam

Agam Jadi Sorotan dalam Pengelolaan Anggaran Porprov, Pidana Menanti

70
×

Agam Jadi Sorotan dalam Pengelolaan Anggaran Porprov, Pidana Menanti

Sebarkan artikel ini
Porprov
Agam Jadi Sorotan dalam Pengelolaan Anggaran Porprov, Pidana Menanti

AGAM, ONtime.ID — Pengelolaan anggaran Porprov Sumatera Barat 2026 di Kabupaten Agam harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan organisasi maupun pergantian caretaker membuat anggaran untuk kontingen Agam justru bermasalah atau tidak dapat digunakan.

Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengingatkan keras pihak-pihak yang memiliki kewenangan di Agam, termasuk Ketua Caretaker KONI Agam dan Kepala Disparpora Agam, agar tidak mengambil keputusan terkait anggaran tanpa dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

“Jangan main-main dengan uang negara. Siapa pun yang mengelola atau mengambil keputusan terkait anggaran harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, pengalihan anggaran tanpa dasar, penggunaan tidak sesuai peruntukan, mark-up, pembayaran fiktif atau manipulasi pertanggungjawaban, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” tegas Tubagus.

Ia secara khusus mengingatkan Syahindra Nurben agar memahami batas kewenangan sebagai caretaker dalam pengelolaan KONI Agam.

“Caretaker bukan kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan yang menyangkut keuangan harus punya dasar hukum, dokumen dan kewenangan yang jelas. Jangan sampai keputusan organisasi kemudian menjadi persoalan hukum bagi orang yang mengambil keputusan,” ujarnya.

Hal yang sama, kata Tubagus, berlaku bagi Khasman Zaini selaku Kepala Disparpora Agam apabila perangkat daerah tersebut menjadi pihak yang mengelola atau melaksanakan anggaran Porprov untuk kontingen Agam.

“Kalau uangnya bersumber dari APBD, maka pertanggungjawabannya jelas. Tidak ada ruang untuk bermain-main. Kalau ada penyimpangan dan unsur pidananya terpenuhi, aparat penegak hukum bisa masuk.”

Menurutnya, seluruh alur anggaran Porprov di Agam harus dapat ditelusuri mulai dari DPA, peruntukan kegiatan, pejabat yang berwenang, mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban.

Tubagus juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Porprov Agam, terutama untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam penggunaan uang negara.

“Saya meminta APH tidak menunggu sampai persoalan menjadi besar. Lakukan pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangan. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, silakan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini uang negara dan harus dijaga sejak awal,” tegasnya.

Kesalahan administrasi memang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun apabila pemeriksaan menemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur pidana, konsekuensinya dapat jauh lebih serius.

“Jangan tunggu sampai atlet Agam tidak berangkat atau kegiatan Porprov terganggu baru saling lempar tanggung jawab. Uang APBD adalah uang rakyat. Kelola sesuai aturan atau bersiap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Pidana menanti jika unsur pidananya terbukti,” tegas Tubagus.

Pesannya jelas: anggaran Porprov Agam bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan ruang untuk permainan kewenangan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID