PADANG, ONtime.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman akan merekrut 5.915 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan KPPS itu akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 17 Kecamatan dan 103 Nagari di Padang Pariaman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang Pariaman Roza Mendes mengatakan, pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari sampai 28 September mendatang.
“Untuk jumlah kebutuhan di Padang Pariaman sejumlah TPS dari Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang sudah terdata. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Dengan begitu, total kebutuhan KPPS sebanyak 5.915 orang, dan nanti dengan 2 orang linmas per TPS,” ujarnya kepada ONtime.ID, Jumat (13/9).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Padang Pariaman ini mengatakan, KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di TPS. Masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November hingga 7 Desember 2024.
Dikatakannya, KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, pemberitahuan kepada pemilih tiga hari sebelum pemilihan, pemungutan suara, dan penyerahan hasil suara kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Lebih jauh Roza Mendes mengatakan, tahapan seleksi rekrutmen KPPS yaitu pendaftaran dimulai 17-28 September, dan seleksi administrasi dilakukan 18-29 September. Kemudian pengumuman calon anggota 30 September hingga 2 Oktober, dan dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota 30 September hingga 5 November 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober, dan penetapan dan pelantikan Anggota KPPS dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Kemudian, salah satu syarat pendaftaran anggota KPPS, lulusan minimal SMA dan berusia paling muda 17 tahun dan paling tua 55 tahun. Proses rekrutmen dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan.
Terkait honorarium, kata Roza Mendes, anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS, dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS. Sedangkan petugas ketertiban sebesar Rp650 ribu.
Ia menambahkan mereka yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS bisa langsung menuju sekretariat PPS di kenagarian masing-masing. Informasi lebih lengkap rekrutmen KPPS juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut. (vand)













