Peristiwa

Kuasa Hukum BSN Serang Konstruksi Perkara, Tegaskan Kasus Kredit Bukan Korupsi

212
×

Kuasa Hukum BSN Serang Konstruksi Perkara, Tegaskan Kasus Kredit Bukan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Kuasa Hukum BSN Serang Konstruksi Perkara, Tegaskan Kasus Kredit Bukan Korupsi

“Tim penasihat hukum menegaskan kewajiban kredit telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, meminta penyidik mengedepankan fakta, dokumen, dan asas praduga tak bersalah”.

PADANG, ONtime.ID — Tim penasihat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjerat kliennya dalam kasus fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada tidak dapat serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.

Menurut mereka, substansi perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan di bidang perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme resmi antara debitur dan pihak bank.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/7/2026) sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap BSN.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Charles R.S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan Daniel Wilson Pangabean menyatakan, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada BNI telah diselesaikan sesuai mekanisme perbankan, bahkan rekening fasilitas kredit perusahaan tersebut disebut telah ditutup.

“Menurut hemat kami, perkara ini lebih tepat diperlakukan sebagai persoalan perdata perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim kuasa hukum.

[irp posts=”37383″ ]

Pernyataan tersebut menjadi inti dari argumentasi pembelaan yang disampaikan kepada publik. Menurut mereka, terdapat perbedaan mendasar antara sengketa hubungan hukum dalam fasilitas kredit dengan tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh fakta hukum, dokumen administrasi, serta mekanisme penyelesaian kredit harus menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Mereka menyebut kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur tanpa menghambat jalannya penyidikan.

Selain itu, mereka mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka, menurut mereka, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah, karena penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang sedang dijalani memberikan tekanan psikologis terhadap kliennya. Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan BSN memilih mengurangi aktivitas sosial maupun politik. Namun keputusan itu disebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk menjaga kondisi pribadi selama perkara berlangsung.

[irp posts=”37379″ ]

“Saat ini Pak Beny siap mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bermartabat,” ujar tim kuasa hukum.

Menanggapi isu mengenai dugaan objek jaminan fiktif, penasihat hukum menyatakan bahwa aset yang dijadikan jaminan memiliki dokumen pertanahan yang lengkap, antara lain berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga menyebut objek tersebut masih berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas dasar itu, mereka menilai penyebutan jaminan sebagai “fiktif” masih memerlukan pembuktian yang komprehensif. Menurut mereka, keberadaan dokumen administrasi pertanahan dan riwayat hukum objek tersebut perlu diuji secara objektif melalui proses pembuktian.

Tim penasihat hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mereka berharap seluruh alat bukti yang meringankan maupun memberatkan diperiksa secara proporsional sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan.

[irp posts=”37370″ ]

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan hanyalah seluruh fakta, dokumen, saksi, dan pendapat ahli yang relevan diberikan ruang untuk didengar serta dipertimbangkan secara adil dalam proses penyidikan,” ujar kuasa hukum.

Sebagai bagian dari pembelaan hukum, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai disiplin ilmu, antara lain hukum perbankan, hukum pertanahan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Kehadiran para ahli tersebut, menurut mereka, bertujuan memberikan pandangan objektif mengenai karakter hukum perkara yang sedang ditangani.

Mereka juga berpendapat, apabila seluruh proses pembuktian nantinya menunjukkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kredit perbankan yang telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, maka penghentian penyidikan merupakan salah satu langkah hukum yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[irp posts=”37367″ ]

Sementara itu, Hermansyah Hutagalung menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID