Politik

Kubu KLB Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Sumbar Minta Perlindungan Hukum

340
×

Kubu KLB Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Sumbar Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Demokrat
Pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar saat meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang, Senin (3/4/2023).

Ketua DPC Demokrat Kota Padang, Surya Jufri Bitel, mengatakan, kedatangannya di PN Padang sebagai respons dari adanya PK yang diajukan kubu KLB Moeldoko. Menurutnya hal tersebut harus segera direspon. “Kita PDC Demokrat Kota Padang hadir ke sini terkait masalah pengajuan PK ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Moeldoko. Kita ke sini ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Padang,” ujarnya.

Surya Jufri Bitel mengatakan sebagai kader, dirinya sangat kecewa dan menolak apa yang dilakukan oleh Moeldoko, bahwa pihaknya secara sah diakui negara sebagai organisasi politik di republik ini. Namun Moeldoko tetap bersikukuh, sehingga pihaknya mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan dukungan kepada MA, agar MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi hukum.

Lebih jauh Surya Jufri Bitel mengatakan, surat yang ditujukan kepada MA untuk meminta perlindungan hukum. Oleh karena itu, melalui PN Padang subtansi dari surat ini adalah memberikan dukungan moril kepada MA sehingga keputusan-keputusan yang diberikan oleh MA dapat dapat berazaskan keadilan.

“Keadilan disini adalah bahwa legitimasi atau keabsahan Partai Demokrat sebagai partai yang diakui oleh negara sesuai dengan Menkumham. Artinya, kami harapkan MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, DPC Partai Demokrat Kabupaten Mentawai juga mendatangi PN Padang untuk meminta perlindungan hukum. Ketua DPC Demokrat Mentawai. Juni Arman menganggap PK tersebut tidak dapat diterima.

“Kami tidak terima, karena yang kita tau bahwa PK diajukan oleh pihak tertentu itu kalau ada fakta hukum yang baru. Notabene yang diajukan oleh Moeldoko Cs bukan fakta hukum baru, novum 4 poin yang dianggap oleh Moeldoko itu sudah pernah diuji dan diadili di MA,” katanya.

Oleh karena itu, Juni Arman menilai ada sesuatu yang dicurigai dari adanya PK yang dilakukan KLB Moeldoko. Pasalnya hal tersebut dilakukan setelah pengumuman Partai Demokrat mendukung Anies Baswedan. “Jadi, menurut kita ini hanya ada motif politik dalam rangka mengganggu Partai Demokrat dalam memenangkan Pemilu 2024,” ucapnya.

Ia berharap MA berkenan memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Pada hari yang sama, pengurus DPC Demokrat Kabupaten Pasaman dan Lima Puluh Kota juga mendatangi  Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing daerah, untuk menyatakan sikap serupa.  Pengurus DPC Demokrat Lima Puluh Kota mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada Senin (3/4) pagi. Kedatangan pengurus partai berlambang merci tersebut tak lain sebagai upaya dalam gerakan  nasional membela partai dari perseteruan kubu Moeldoko.

Rombongan DPC Partai Demokrat Lima Puluh Kota  terdiri dari Ketua DPC Syamsuwirman, Fraksi Demokrat DPRD yaitu Wendi Candra, Sastri Andiko Datuak Putiah, Alfian dan Marshal. Rombongan berseragam lengkap berwarna biru khas Demokrat itu menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Payakumbuh tentang permohonan pelindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Sudah jelas gugatan dari Moeldoko cs ditolak oleh hakim. Pertama gugatan mereka di tolak oleh  PTUN Jakarta, banding ditolak  PTUN Jakarta dan Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Tetapi, masih saja ada upaya hukum untuk melegalkan Partai Demokrat versi Moeldoko tersebut. Karena itu, kami mohon kepada Mahkamah Agung untuk  melindungi Partai Demokrat. Jangan lagi partai kami dibuat gaduh, sudahlah,” ujar Ketua DPC Demokrat Syamsuwirman.

Dikatakannya, Kongres Luar Biasa yang diadakan Moeldoko cs di Deli Serdang tidak sesuai dengan Ad/ART Partai Demokrat. Sehingga, apapun keputusan dalam kongres tersebut berkaitan dengan Partai Demokrat adalah ilegal.

Menurutnya, berdasarkan surat keputusan Kemenkumham RI nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, menyatakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan  Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris  Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025.

“Mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Pati adalah bentuk sikap kita bersama untuk membela dan mencari perlindungan hukum terhadap Partai Demokrat. Kami tetap tegak lurus dan solid dibarisan AHY,” ujar putra Kapur IX tersebut.

Sementara itu, untuk menjaga soliditas dan loyalitas pengurus, kader, serta simpatisan Partai Demokrat, partai ini menggelar rapat konsolidasi di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Senin (3/4). Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DPC, pengurus PAC, para bakal caleg dan para kader Demokrat Kabupaten Pasaman

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pasaman, Sabar AS yang saat ini menjabat sebagai Wabup Pasaman ketika membuka secara resmi acara konsolidasi menyampaikan, menghadapi Pemilu 2024, Partai Demokrat Kabupaten Pasaman menargetkan bisa memiliki kursi pada semua daerah pemilihan (Dapil) di Pasaman.