Peristiwa

Lebih 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi UNAND Masih Pemberkasan

346
×

Lebih 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi UNAND Masih Pemberkasan

Sebarkan artikel ini
Unand
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi

PADANG, ONtime.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (UNAND) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan, terkesan lamban karena hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Padahal, sekitar dua bulan lalu, Kejari Padang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, mengatakan, pihak Kejari Padang, akan segera melengkapi berkas tersebut.

“Bukan lamban, namun kita sesuai SOP. Berkas perkaranya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” katanya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya lagi.

Pada berita sebelumnya, disebutkan, penyidik Kejari Padang resmi menahan satu orang oknum pegawai UNAND yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana kemahasiswaan.

Tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2024.

“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di UNAND tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Aliansyah, SH,MH, yang didampingi kepala sesi intelijen (Kasi Intel) Afliandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuli Andri, Kasi Pidana (Pidum) Budi Sastera, Kejari Padang, kepada Wartawan.

Dikatakannya, hal ini bermula pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 UNAND menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.

“Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.

Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, katanya, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.

“Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” ucap mantan Kajari Solok ini.

Pada tanggal 31 Desember 2022, katanya, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp.1.885.134.204.

“Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp566.145.081,” imbuhnya.

Tersangka MA, diketahui melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.

Sebagaimana diketahui, oknum pegawai atau bendahara 1 diduga menyalahgunakan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang. (vand)