TANAH DATAR, ONtime.ID — Satu izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tameng manjur bagi pemilik perusahaan CV.Linber untuk melindungi produksi Patchingplant dan Stone Chruser-nya, padahal izin saat ini yang baru dikantongi adalah Izin Usaha Tambang (IUP) yang berada di aliran Sungai Ameh, Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
Faktual ini terungkap ketika Media ini membahas soal perizinan yang dimiliki oleh Linber, melalui selularnya, Guswandi kepada ONtime.ID, Sabtu (04/07) menyampaikan bahwa soal izin tidak perlu dibahas lagi.
”Ya sudah, jangan dibahas-bahas lagi masalah itu, jangan diperpanjang lagi”, ungkap Gun sapaan akrabnya Guswandi kepada redaksi ONtime.ID saat menjawab telepon dari redaksi media ini.
Semakin didalami, ternyata semakin kelihatan kesalahan yang selama bertahun-tahun diredam dan ditutupi oleh pemilik CV.Linber terkait perizinan Patchingplant dan Izin produksi Stone Chrusser.
Pantauan ONtime.ID dilapangan sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa CV Linber hanya kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Aliran Sungai Ameh, Nagari Pagaruyung ,kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, sementara Stopple (gudang produksi) PatchingPlant dan Stone Chrusser CV.Linber berada di ruas jalan lintas Batusangkar -Lintau tepatnya di Guok Cino Nagari Tanjung Barulak.
[irp posts=”37426″ ]
Dikatakan Guswandi beberapa hari yang lalu, bahwa perusahaannya CV.Linber rutin membayar retribusi pajak galian C ke Pemda Kabupaten Tanah Datar setiap bulannya, ini menandakan bahwa Guswandi yakin perusahaannya sudah memiliki izin resmi.
Padahal secara de-jure (aturan dan ketentuan), bahwa retribusi pajak galian C yang dibayar oleh CV.Linber adalah pajak Galian C penambangan, bukanlah pajak Produksi PatchingPlant dan Stone Chrusser yang sampai saat ini, izin produksi diduga belum dimiliki sama sekali oleh CV.Linber.
Guswandi, sampai saat ini tengah asyik dengan pengakuan para staf dan pegawai kantornya sendiri tentang adanya izin usaha produksi Patchingplant dan Stone Chrusser atau adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja meyakini Owner Linber bahwa secara administrasi Izin sudah ada , padahal PatchingPlant dan Stone Chrusser belum berizin sama sekali.
Diketahui, meskipun “diduga” tidak legalnya produksi PatchingPlant dan Stone Chrusser CV.Linber, namun hasil produksi CV.Linber berupa ReadyMix dan Batu pecah selalu dipasarkan secara terbuka oleh pihak Linber terutama kepada para rekanan Kontraktor di berbagai daerah di Sumatera Barat, dan selanjutnya dijadikan oleh perusahaan lain yang mengerjakan proyek untuk membeli di Chrusser milik CV.Linber.
[irp posts=”37412″ ]
Linber Group, semenjak 10 tahun terakhir tidak hanya bekerja sebagai penyedia jasa konstruksi saja, justeru lebih dari itu, bahwa Linber Group juga merupakan vendor sebagai pemasok material untuk hampir 90 persen material bagi rekanan perusahaan lainnya, tidak terkecuali untuk vendor material proyek-proyek nasional yang dananya bersumber dari APBN apalagi dengan anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten.
Banyak pihak menilai, bahwa CV.Linber Group yang memberikan pasokan Patching Plan (Ready Mix), atau material Sirtu (Pasir dan Batu) dikhawatirkan tidak memiliki Ijin operasional sama sekali, bahkan salah satu media di Sumatera Barat sempat menyatakan dalam pemberitaan, bahwa material yang didatangkan ke Lokasi proyek tidak dari aquari berijin, sehingga berpotensi pelanggaran terhadap penggunaan material.
Terkonfirmasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KBLI :08103 Penggalian Kerikil /Sirtu, Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, dengan Izin Nomor : 0220408871597.
Dalam Perizinan (IUP) milik CV.Linber ternyata terbatas untuk Ijin Penambangan dan tidak termasuk untuk Ijin Produksi, namun Linber selalu berlindung dibalik Satu Izin yang dimilikinya.
Saat berita ini ditayangkan, pihak Media ONtime.ID belum menerima klarifikasi faktual mengenai administrasi Perizinan yang dimiliki oleh CV.Linber. (TIM)
[irp posts=”37403″ ]













