TANAH DATAR, ONtime.ID — Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru di Nagari Barulak, perbatasan Nagari Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar, kembali menuai sorotan.
Saat progres fisik proyek diperkirakan baru mencapai 15–20 persen, sejumlah dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan kembali mencuat dan memicu pertanyaan publik mengenai kualitas bangunan yang dibiayai uang negara tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi ONtime.ID di lokasi proyek, Minggu (26/7/2026), para pekerja terlihat sedang mempersiapkan pekerjaan struktur lantai dua. Sejumlah pekerja tampak merangkai tulangan besi sebagai persiapan pengecoran pelat lantai.
Namun, di balik progres pembangunan tersebut, perhatian justru tertuju pada pekerjaan tahap awal yang dinilai menjadi fondasi utama kekuatan bangunan.
Dari hasil dokumentasi lapangan yang dimiliki ONtime.ID, pekerjaan pondasi dan sloof diduga tidak memperlihatkan kedalaman galian yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak yang berlaku.
[irp posts=”38075″ ]
Sorotan itu semakin menguat setelah sebelumnya ONtime.ID mengungkap dugaan penggunaan pasir putih (pasir Bungin/pasir urug) dan kerikil biasa sebagai material campuran beton maupun pasangan batu.
Padahal, berdasarkan praktik konstruksi pada umumnya, pekerjaan beton struktural lazim menggunakan agregat yang memenuhi spesifikasi teknis, termasuk batu pecah (split), sedangkan pasir urug umumnya digunakan untuk pekerjaan urug, bukan sebagai material utama campuran beton struktural. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Komentar Publik Pertanyakan Mutu Konstruksi
Temuan lapangan itu memicu berbagai tanggapan masyarakat di media sosial ONtime.ID.
Salah satu akun TikTok bernama @WARGA KOMPLEK PESONA PRIMIER menuliskan komentarnya.
“Tanda-tanda pondasinya mana? Beton mutu rendah di bawah sloof juga tidak sepanjang sloof. Yakin jumlah tulangan pokoknya segitu? Tidak ada pendampingan kejaksaan? Pengawas ada masalah apa? Owner mengapa?”
Komentar lain datang dari akun @husnul hadi yang menyatakan:
“Dari foto yang saya lihat, menurut saya bukan materialnya saja, tetapi pekerjaannya terkesan asal-asalan.”
Komentar-komentar tersebut merupakan pendapat warganet dan bukan merupakan kesimpulan atas kualitas pekerjaan. Namun, respons publik tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proyek pemerintah yang dibiayai APBN.

PPK Janji Turun ke Lokasi, Klarifikasi Belum Juga Disampaikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, ONtime.ID kembali menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairulmen, dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/7/2026).
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat respons. Komunikasi kemudian dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan material untuk pekerjaan cor maupun pasangan batu, Khairulmen menyatakan akan segera turun ke lapangan.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan langsung datang ke lokasi guna memastikan tentang penggunaan material,” ujarnya kepada ONtime.ID.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan janji sebelumnya. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026), PPK menyampaikan akan terlebih dahulu menghubungi pelaksana proyek dan konsultan pengawas sebelum memberikan jawaban resmi kepada media.
“Nanti saya hubungi pelaksana dan pengawas, setelah itu saya akan jawab konfirmasi besok pagi,” tulisnya melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi yang dijanjikan tersebut belum juga disampaikan kepada ONtime.ID.
Material Diduga Tak Berizin dan Tak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi proyek, tim ONtime.ID kembali menemukan dugaan penggunaan material pasir dan kerikil yang asal-usul legalitasnya belum dapat dipastikan.
Selain itu, pasir yang digunakan diduga merupakan pasir putih (Bungin) yang lazim dipakai sebagai pasir urug, bukan untuk pekerjaan pasangan batu maupun pengecoran struktur bangunan.
Pada pekerjaan beton, tim juga mendapati penggunaan kerikil biasa yang diduga menggantikan batu split sebagai agregat kasar.
[irp posts=”38070″ ]
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu beton serta menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak.
Karena itu, ONtime.ID meminta PPK maupun konsultan pengawas membuka hasil uji mutu material, hasil pemeriksaan laboratorium, serta dokumen pengawasan lapangan agar publik memperoleh kepastian bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai standar konstruksi.
Pengawasan Dipertanyakan
Selain persoalan material, keberadaan konsultan pengawas juga menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil pemantauan berulang di lapangan, tenaga pengawas dari CV. Abdi Raya Consultant diduga kerap tidak berada di lokasi ketika pekerjaan penting sedang berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan berbagai pekerjaan teknis tidak diawasi secara optimal sehingga pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya bergantung kepada kontraktor pelaksana.
Apabila benar demikian, maka fungsi pengawasan yang menjadi instrumen utama pengendalian mutu proyek patut dipertanyakan.
Proyek Bernilai Rp1,3 Miliar
Diketahui, pembangunan Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru dilaksanakan oleh CV. Rezka Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp1.309.009.340.
Proyek tersebut menggunakan Nomor Kontrak B-57/PPK/BNLK/TB/Konstruksi/6/2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Mengingat pekerjaan masih berada pada tahap awal, berbagai dugaan penyimpangan teknis yang muncul dinilai masih dapat dievaluasi sebelum seluruh struktur bangunan tertutup pekerjaan lanjutan.
ONtime.ID telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PPK guna meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, legalitas sumber material, efektivitas pengawasan, serta langkah yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan.
[irp posts=”38067″ ]
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Khairulmen belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan ONtime.ID. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (tim)













