PADANG, ONtime.ID — Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/12/2025), menggelar sidang tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019 dengan terdakwa Kamser Maroloan Sitanggang. Sidang tersebut beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Kemakmuran Mentawai yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari R.A. Yani, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, serta Rahmat Syarief, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Adapun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Nasri, S.H., M.H., dengan anggota Hendri Joni, S.H., M.H., dan Emria Fitriani, S.H., M.H.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Faiz)













