JAKARTA, ONtime.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan langkah tegas terhadap Olivia Nathania alias Oi terkait gugatan perdata kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Putri penyanyi Nia Daniaty itu dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para korban.
Hingga kini, Olivia Nathania belum merealisasikan pembayaran kerugian yang diputuskan pengadilan. Jika ia kembali tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka proses penyitaan aset berpotensi segera dilakukan.
[irp posts=”34417″ ]
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Olivia Nathania sebagai jaminan pelunasan kerugian korban.
“Yang kami ajukan untuk disita atau diblokir meliputi beberapa aset, yaitu tanah dan bangunan, kendaraan, serta rekening,” ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Salah satu aset yang dimohonkan untuk disita adalah sebuah rumah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Properti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp25 miliar, jauh melebihi total kerugian para korban yang tercatat sebesar Rp8,1 miliar.
Menurut Odie, nilai rumah tersebut dinilai cukup untuk menutup kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Olivia Nathania.
[irp posts=”34411″ ]
“Kalau dihitung, satu rumah di Kalibata saja nilainya sekitar Rp25 miliar. Itu sebenarnya sudah cukup untuk menutup kewajiban ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar,” jelasnya.
Rumah yang dimaksud diketahui merupakan bagian dari harta bersama antara Nia Daniaty dan suami pertamanya yang telah meninggal dunia. Setelah sang ayah wafat, kepemilikan aset tersebut disebut menjadi milik bersama antara Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
Kasus yang menyeret Olivia Nathania bermula pada 2021. Saat itu ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS kepada sejumlah peserta.
Dalam perkara pidana tersebut, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, diduga menipu ratusan orang hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Olivia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan mulai menjalani masa tahanan sejak November 2021.
[irp posts=”34408″ ]
Meski hukuman pidana telah dijalani, persoalan hukum Olivia Nathania belum sepenuhnya berakhir. Sebanyak 179 korban masih menuntut pengembalian dana melalui jalur perdata. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Olivia Nathania dan Rafly Tilaar, tetapi juga kepada Nia Daniaty sebagai pihak turut tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan para korban dan memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp8,1 miliar. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi sehingga memunculkan potensi penyitaan aset sebagai langkah eksekusi putusan pengadilan. (*)













