Peristiwa

Mantan Kadis PUPR Kepulauan Mentawai Ditahan

522
×

Mantan Kadis PUPR Kepulauan Mentawai Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mentawai
Mantan Kadis PUPR Kepulauan Mentawai Ditahan

PADANG, ONTIME.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan tiga orang tersangka dalam kasus  tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) Sumbar mengapresiasi keseriusan jajaran Polda Sumbar yang telah  menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, salah satu tersangka berinisial EF, merupakan eks Kepala Dinas PUPR Mentawai. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama FB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  serta MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar Kamis (9/11).

 

Dwi menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya Kabupaten Kepulauan Mentawai, uang negara yang telah dicairkan berjumlah Rp10,70 miliar.

 

Namun  pada kenyataannya, dana tersebut ternyata tidak semuanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang dimaksud. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang menemukan terdapat indikasi kerugian negara senilai  Rp4.9 miliar

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus)  Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, menambahkan, dalam kasus ini aparat kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap 11 item barang bukt dari ketiga tersangka. Diantaranya adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran dan foto dokumentasi kegiatan.

 

“Kemudian juga diamankan peralatan Sound System burung Walet, satu unit sepeda motor merk Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektare di Sipora, serta tanah seluas 5 hektare di Sikakap,” katanya.

 

Menurut AKBP Alfian Nurnas, akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kegiatan pembangunan yang dimaksud akhirnya tidak berjalan dengan maksimal. Sementara uang negara yang berhasil ditilap para pelaku, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Uang hasil korupsi digunakan para pelaku untuk membeli tanah dan sepeda motor. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

 

Apresiasi Dirkrimsus

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mengapresiasi keseriusan jajaran  Dirkrimsus Polda Sumbar yang telah  menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan  swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, menegaskan, ketiga tersangka korupsi tersebut, mesti dijatuhi dengan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Apalagi kasus korupsi ini terkait dengan pembangunan jalan yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak akses  yang sangat penting bagi masyarakat Mentawai. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya ” ujarnya kepada ONtime.ID Kamis (9/11).

 

Nimus menyebut, tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu ancaman nyata bagi mayoritas masyarakat di daerah itu, yang sampai saat ini masih terus hidup dalam keterbatasan aksesibilitas.

 

Atas dasar itu, penegakan hukum yang tegas dan tuntas bagi setiap pelaku korupsi di bumi Sikerei, mesti memberikan efek jera serta memberikan sinyalemen ancaman bagi setiap orang yang berniat  melakukan tindak pidana korupsi di Mentawai pada masa yang akan datang.

 

“Apalagi pascakedatangan Presiden Joko Widodo ke Mentawai kemarin, telah diwacanakan akan ada banyak proyek pembangunan yang menyangkut dengan aspek aksesibilitas masyarakat di Mentawai,” ungkapnya.

 

Ia pun meminta, penegakan hukum oleh aparat kepolisian dalam kasus korupsi ini, hendaknya tidak terhenti begitu saja dengan  telah ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus ini.

 

“Sesuai dengan pernyataan dan komitmen Dirkrimsus Polda Sumbar yang menyebut masih akan ada tersangka lainnya, kami berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas sehingga tidak ada lagi isu-isu negatif di masyarakat mengenai penegakan hukum kasus korupsi di Mentawai,” pungkasnya. (vand)