MANDALING NATAL, ONtime.ID — Pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Mandailing Natal (Madina) menuai bantahan. Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, menegaskan informasi mengenai delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat yang disebut masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bantahan tersebut disampaikan Hasan menanggapi pemberitaan Detak Sumbar berjudul “Peti di Perbatasan Pasaman Madina” yang tayang pada 15 Agustus 2026.
Hasan menilai pemberitaan tersebut tidak didukung verifikasi lapangan dan menyebut informasi yang digunakan terkesan hanya mengambil atau mengutip pemberitaan dari media lain, yakni Mandailing Media dan Liputan9.co, tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengetahui kondisi sebenarnya.
“Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” tegas Hasan saat dimintai tanggapan melalui telepon.
Menurut Hasan, persoalan tidak hanya menyangkut keberadaan alat berat yang diberitakan, tetapi juga ketepatan penyebutan wilayah. Ia menegaskan Panabari merupakan kelurahan yang berada di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Karena itu, menurut Hasan, penyebutan Panabari sebagai wilayah perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Mandailing Natal patut dikoreksi karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai lokasi sebenarnya.
“Kalau lokasi saja tidak tepat, tentu informasi mengenai aktivitas yang disebut terjadi di lokasi tersebut harus kembali diverifikasi,” ujarnya.
Bantahan serupa disampaikan salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis. Ia mempertanyakan klaim mengenai masih adanya alat berat yang beroperasi untuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Asnuri menilai informasi mengenai aktivitas PETI semestinya tidak hanya mengandalkan sumber sekunder, tetapi harus dikonfirmasi kepada pihak berwenang dan masyarakat yang berada di lokasi.
Ia juga meluruskan persoalan geografis yang menurutnya menjadi bagian penting dalam pemberitaan tersebut. Kecamatan Muara Batang Gadis memang berada di Kabupaten Mandailing Natal, tetapi Asnuri menyebut wilayah tersebut tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat sebagaimana diklaim dalam pemberitaan yang dipersoalkannya.
“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya?” ujar Asnuri.
Surat Bupati Madina Jadi Dasar Penertiban
Asnuri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengeluarkan Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Surat tersebut, menurut Asnuri, berisi instruksi kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Asnuri meminta setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Madina diperiksa kembali secara faktual. Ia menilai pemberitaan mengenai isu sensitif seperti pertambangan ilegal tidak cukup hanya dengan mengutip informasi dari media lain.
“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.
Diminta Koreksi Jika Terbukti Keliru
Hasan dan Asnuri berharap media yang memuat informasi tersebut melakukan koreksi apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan kekeliruan mengenai lokasi maupun fakta aktivitas pertambangan.
Bagi keduanya, ketelitian menjadi hal penting karena pemberitaan yang tidak akurat bukan hanya dapat membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik wilayah yang disebut.
Mereka menegaskan, kritik terhadap pemberitaan bukan berarti menolak pengawasan terhadap aktivitas PETI. Sebaliknya, persoalan pertambangan ilegal tetap harus diungkap secara serius, tetapi berdasarkan fakta, lokasi yang tepat, sumber yang jelas, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam konteks jurnalistik, bantahan Hasan dan Asnuri juga menjadi bagian penting yang perlu diberi ruang agar publik mendapatkan informasi secara berimbang. Terlebih, tudingan mengenai aktivitas pertambangan ilegal dan keberadaan alat berat merupakan informasi serius yang membutuhkan verifikasi sebelum disimpulkan sebagai fakta. (*)













