Kab. Solok Selatan

Maraknya Kasus Narkoba, Polres Solsel Gelar Konferensi Pers

344
×

Maraknya Kasus Narkoba, Polres Solsel Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Maraknya Kasus Narkoba, Polres Solsel Gelar Konferensi Pers

SOLSEL, ONtime.ID — Seiring dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Resor (Polres Solsel) sehingga dibutuhkan sebagai upaya pencegahan, salah satunya dengan adanya keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Maraknya kasus narkoba di Solsel terungkap saat Polres Solsel menggelar konferensi pers pada Kamis, 13 Februari 2024 di Mapolres setempat.

Kegiatan langsung disampaikan oleh Kapolres Solsel AKBP M Faisal Perdana didampingi Waka Polres, Kompol Harri Mariza, Kasat Narkoba, Iptu Novitri Anhar, Kasi Humas, AKP Martin dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dengan menghadirkan sejumlah tersangka.

“Sejak Januari 2025 sampai sekarang Polres Solsel telah mengamankan 13 orang tersangka (TSK) penyalahgunaan narkoba dan satu orang diantaranya TSK perempuan,” kata AKBP M Faisal Perdana.

Pihaknya merinci dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba ini telah diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 28,95 gram dan ganja 131,9 gram.

Lalu, ikut diamankan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor jenis roda empat satu unit dan kendaraan roda dua lima unit.

“Selain itu terdapat 2 orang residivis. Dan peran TSK rinciannya  7 orang pengedar, 3 orang kurir dan 3 orang pemakai,” sebutnya.

Dorong Pembentukan BNK Solsel

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Solsel, dirasa cukup penting peran dan keberadaan BNK dalam berkolaborasi dengan pihak kepolisian serta stakeholder terkait lainnya. Pasalnya, Solsel belum ada BNK.

“Nanti kita akan coba untuk tindaklanjuti dengan pemerintah daerah karena Solsel belum ada BNK,” kata Kapolres.

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan peran serta dari berbagai unsur dalam upaya pencegahan narkoba bagi generasi penerus di Solsel. “Beri kami informasi apabila ada aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan ditengah masyarakat,” bebernya.

Para TSK diancam hukuman sesuai amanat undang-undang narkotika sejalan dengan peran masing-masing. (*)