Peristiwa

Mengejar Jambret Berujung Tersangka, Komisi III DPR Pertanyakan Nalar Hukum Polisi dan Jaksa Sleman

302
×

Mengejar Jambret Berujung Tersangka, Komisi III DPR Pertanyakan Nalar Hukum Polisi dan Jaksa Sleman

Sebarkan artikel ini
DPR
Mengejar Jambret Berujung Tersangka, Komisi III DPR Pertanyakan Nalar Hukum Polisi dan Jaksa Sleman

JAKARTA, ONtime.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat warga Sleman, Yogyakarta, bernama Hogi Minaya.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili, meski peristiwa bermula dari upayanya mengejar pelaku penjambretan terhadap sang istri.

Kasus ini bermula saat Hogi mengejar dua orang penjambret menggunakan mobil. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku justru mengalami kecelakaan fatal setelah menabrak tembok dan meninggal dunia. Habiburokhman menegaskan, kematian para penjambret bukan akibat tabrakan dengan kendaraan Hogi.

[irp posts=”33492″ ]

“Faktanya bukan ditabrak. Mereka dikejar, sempat dipepet, tapi akhirnya menabrak tembok sendiri dan meninggal dunia,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1).

Namun alih-alih diposisikan sebagai korban kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat Pasal 310 dan 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.

Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut. Menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun aparat penegak hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.

[irp posts=”33487″ ]

“Kami Komisi III sangat prihatin. Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin pasal ini diterapkan kepada Pak Hogi, padahal tidak ada tindakan menabrak yang dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang menerima dan meneruskan perkara ini hingga ke meja hijau. Menurut Habiburokhman, kematian dua penjambret tersebut merupakan akibat dari tindakan mereka sendiri saat melarikan diri.

Sebagai bentuk respons institusional, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal kasus ini secara langsung. DPR dijadwalkan memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan Tinggi Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

[irp posts=”33484″ ]

“Pada 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil semua pihak terkait untuk mencari kejelasan dan solusi. Kami ingin keadilan bagi Pak Hogi dan ketenangan bagi masyarakat,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan dampak sosial dari penanganan kasus semacam ini. Ia khawatir masyarakat akan kehilangan keberanian untuk melawan atau mengejar pelaku kejahatan jalanan karena takut justru dikriminalisasi.

“Jangan sampai masyarakat jadi takut membela diri. Kalau penjambret celaka saat kabur, lalu warga yang mengejar malah dipersalahkan,” ujarnya.

[irp posts=”33481″ ]

Menutup pernyataannya, politikus Partai Gerindra itu menyinggung semangat hukum pidana nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum.

“Produk hukum kita seharusnya bertendensi pada keadilan, bukan semata-mata menghukum. Dengan semangat hukum yang progresif, kasus seperti ini seharusnya tidak terulang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID