Nasional

Menkeu Terbitkan Aturan Uang Perjalanan Dinas

439
×

Menkeu Terbitkan Aturan Uang Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, ONTIME.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.

Biaya itu berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (11/5).

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, uang perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp210 ribu per hari.

Itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.

Selain itu, uang lembur dan uang makan juga diatur dalam aturan ini yang ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Tak lupa, biaya paket data dan komunikasi bagi PNS juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.

Berbeda lagi dengan PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Misalnya satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$659 per orang per hari untuk golongan A, US$563 untuk golongan B, US$505 per orang per hari untuk golongan C dan US$447 per orang per hari untuk golongan D.

Adapun uang perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris di mana ditetapkan US$ 792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, US$ 583 per orang per hari untuk golongan C dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” tulis PMK ini dalam penjelasan. (vand)