Peristiwa

Menunggu Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Pengadaan Sapi, Dugaan Korupsi Taman Budaya Masuk Tahap II

401
×

Menunggu Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Pengadaan Sapi, Dugaan Korupsi Taman Budaya Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Sapi
Kajati Sumbar, Asnawi, saat press release kinerja Kejati Sumbar tahun 2023 dalam rangka Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) 2023, Sabtu (22/7) di Kantor Kejti Sumbar.

PADANG, ONTIME.ID – Sempat terkatung-katung, penuntasan kasus mega korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.

Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021, dimana usai ditetapkannya tiga tersangka dugaan korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp35 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali akan menetapkan tiga tersangka baru lagi. Di sisi lain, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar juga akan memasuki tahap II.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, menyebut, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang baru ditahan, ada tiga orang. “Artinya ada tiga lagi tersangka baru, yang mana tentunya dari tim penyidik, telah didukung oleh dua alat bukti,” kata Asnawi saat jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu (22/7).

 

Disebutkannya, dari enam tersangka, pihaknya baru menahan tiga tersangka lainnya yang ditahan pada beberapa hari lalu.  “Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik,” ucapnya.

 

Ia menegaskan, bila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa. Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada, Jumat (17/4) lalu, saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang.

 

Pada berita sebelumnya, ketiga tersangka tersebut yaitu, DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.

 

Kajati Asnawi, mengatakan, kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.  “Proyek ini gagal, karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar Sumbar, tetapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak. Pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.365.458.205,” katanya, Jumat (14/7) lalu.

 

Selanjutnya, untuk ketiga tersangka ditahan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang selama 20 hari ke depan. Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Disebutkannya, untuk saksi yang telah diperiksa adalah 99 orang.

 

Kasus ini sendiri terungkap, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinak dan Keswan) Provinsi Sumbar, melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing.

 

Kegiatan tersebut, dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan, yakninya CV. Putri Rafa Dew dengan, 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2 CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV.

 

Selanjutnya, Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 3. Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

 

Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan atau mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02, tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07, tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

 

Diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih atau Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Disnak dan Keswan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah.

 

Tahap II Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar  

 

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, juga memasuki tahap baru. Pasalnya, pihak Kejari Padang tengah menyelesaikan pemberkasan kasus.

 

“Insyaallah, sebentar lagi akan dilakukan tahap II, terkait kasus tersebut (Gedung Taman Budaya Sumbar, red),” kata Kepala Kajari Padang, M Fatria, yang didampingi para Kasi saat pers rilis, dalam rangka Hari Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7). Disebutkannya bahwa, kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan.

 

Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.

 

Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.  Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.  (vand)