Barang bukti yang dieksekusi tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 paket, bong pengisap, kaca pirek, timbangan digital dan plastik bening. Kemudian, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil, minuman keras miras dua ember cat, satu jeriken tuak hampir penuh. Lalu, 24 kantong plastik berisikan tuak lebih kurang satu liter.
“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” Kepala Kejari, Nilma, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus/vonis pengadilan dan ditindaklanjuti oleh institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.
Nilma menyebutkan, dari proses pemusnahan barang bukti kali ini, narkoba tercatat sebagai barang bukti banyak. Hal ini tentu mengkhawatirkan terkait kasus peredaran narkoba di Padang Panjang.
“Kita lihat barang bukti narkoba ini cukup banyak. Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba,” tuturnya. (red)












