BeritaPadangSahabat Polisi

Polda Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar di Sumbar

842
×

Polda Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar di Sumbar

Sebarkan artikel ini
polda
Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Sumbar Zulmi Gusrul menunjukan foto barang bukti satwa-satwa yang telah di amankan, Selasa (15/3). Satu orang tersangka terbukti melakukan praktek perdagangan satwa liar yaitu tiga ekor anakan kucing hutan, seekor trenggiling dan seekor kura-kura Baning Coklat yang dilindungi.

PADANG, ONTIME.ID— Kepolisian Daerah Sumbar kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial. Petugas mengamankan tiga ekor anakan kucing hutan, seekor trenggiling dan seekor kura-kura Baning Coklat dalam keadaan hidup. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan,  pelaku berinisial MAD (30), warga jalan Marapalam Indah, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Ia diringkus tanpa perlawanan saat akan bertransaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku telah memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak bulan Oktober 2021 lalu, berdasarkan pengakuannya, ia bertindak sebagai pengepul yang membeli berbagai satwa liar dilindungi dari penjual yang berasal dari luar wilayah Sumatra Barat, dan kemudian menjualnya melalui berbagai grup dan media sosial, ” ujarnya Selasa (15/3).

Lebih lanjut, Satake menyebutkan, pelaku MAD menjual satu ekor kucing hutan seharga Rp350 ribu kepada pembeli, sedangkan untuk satu ekor Trenggiling dalam keadaan hidup, dijual oleh pelaku seharga Rp3 juta.

“Untuk kura-kura Baning Coklat, pelaku MAD membelinya seharga Rp200 ribu, kemudian dijualnya lagi kepada pembeli seharga Rp300 ribu, rata-rata pelaku memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap satwa yang dijualnya dalam keadaan hidup,”  ucap Satake.

Penangkapan terhadap pelaku MAD, dikatakan Satake berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwasanya pelaku memperjual belikan satwa dilindungi lewat akun Facebook pribadi milik pelaku.

Ia menjelaskan, modus pelaku dengan memposting gambar dan video satwa dilindungi tersebut di akun facebook pribadi miliknya. Selain itu pelaku juga memasarkan satwa dilindungi tersebut lewat grup Facebook Hewan Peliharaan Padang.

Atas aksinya tersebut MAD terancam dijerat dengan pasal 40 ayat 2, jo Pasal 21 ayat 2,huruf a, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Sumbar, Zulmi Gusrul mengatakan, hewan liar yang diamankan tersebut, satu ekor Trenggiling dan Kura-kura Baning Coklat telah dilepas liarkan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bung Hatta pada Senin (14/3) kemarin.

“Sedangkan tiga ekor anakan kucing hutan, saat ini masih berada di fasilitas rehabilitasi satwa milik BKSDA karena belum memungkinkan untuk dilepas liarkan ke habitatnya, karena mengingat kondisi dan usianya yang masih kecil,” ucap Zulmi.

Zulmi juga menyebut, dua diantara satwa liar dilindungi yang diperjual belikan oleh pelaku MAD, yaitu Kura-kura Baning Coklat dan Trenggiling, merupakan satwa yang telah dinyatakan berstatus kritis oleh lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN).  (red).