PADANG, ONtime.ID – Di tengah gencarnya pengungkapan kasus dugaan korupsi di Sumatera Barat, muncul praktik penipuan yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Oknum tidak bertanggung jawab diduga memanfaatkan situasi hukum yang sedang berlangsung dengan mengatasnamakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, untuk meminta uang kepada keluarga dan kerabat para tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka perkara korupsi mengaku dihubungi melalui nomor WhatsApp tidak dikenal. Pelaku menggunakan foto profil Arjuna dan memperkenalkan diri sebagai Aspidsus Kejati Sumbar.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada calon korban. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengarahkan penerima pesan untuk datang ke Kantor Kejati Sumbar dengan berbagai alasan.
[irp posts=”37247″ ]
Munculnya modus tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan kondisi psikologis keluarga tersangka yang tengah menghadapi proses hukum. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menanggapi hal itu, Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, memastikan bahwa nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” tegas Arjuna, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun pejabat maupun penyidik Kejati Sumbar yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang berperkara.
[irp posts=”37244″ ]
Menurutnya, seluruh komunikasi resmi yang berkaitan dengan proses penyidikan, pemanggilan saksi, tersangka, maupun pemberitahuan hukum lainnya selalu dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” ujar Arjuna.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat atau penyidik Kejaksaan melalui pesan singkat maupun media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk mengabaikan atau segera melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan,” katanya.
[irp posts=”37241″ ]
Muncul di Tengah Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Aksi pencatutan nama pejabat Kejati Sumbar ini muncul di tengah intensitas penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi pekerjaan. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis yang memadai serta tanpa perubahan kontrak yang sah.
[irp posts=”37238″ ]
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, dermaga yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp17 miliar mengalami kerusakan serius dan ambles sekitar 1,7 meter sehingga hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara resmi dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak melayani pihak mana pun yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat maupun penyidik Kejaksaan. (*)













