Nasional

Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan, FKUB Bali Keluarkan Seruan Tegas

182
×

Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan, FKUB Bali Keluarkan Seruan Tegas

Sebarkan artikel ini
Nyepi
Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan, FKUB Bali Keluarkan Seruan Tegas

DENPASAR, ONtime.ID – Potensi berdekatan antara Hari Raya Nyepi 19 Maret 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh sehari setelahnya membuat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama yang tegas dan terperinci.

Seruan tersebut mengatur pembatasan aktivitas keagamaan dan layanan publik demi menjaga kekhusyukan Catur Brata Penyepian sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah umat Islam tetap berjalan dengan tertib.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali, Mahrusun Hadyono, membenarkan adanya pengaturan khusus untuk takbiran Idul Fitri.

“Untuk umat Islam, takbiran tetap dibolehkan, tetapi ada pengaturan-pengaturannya,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026), di sela Musyawarah Kerja Daerah MUI Bali di Denpasar.

[irp posts=”34354″ ]

Takbiran Tanpa Pengeras Suara dan Tanpa Petasan

Dalam seruan tersebut ditegaskan bahwa takbiran hanya diperkenankan di masjid atau musala terdekat dari tempat tinggal warga. Jamaah diminta berjalan kaki menuju lokasi ibadah, tanpa konvoi kendaraan.

Takbiran juga harus dilaksanakan tanpa pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan secukupnya. Waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Pengamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Kebijakan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga harmoni di tengah dua perayaan besar yang waktunya nyaris bersinggungan.

[irp posts=”34349″ ]

Transportasi, Siaran, dan Data Seluler Dihentikan Saat Nyepi

FKUB juga menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Tidak hanya itu, lembaga penyiaran radio dan televisi dilarang melakukan siaran selama Nyepi. Penyedia layanan telekomunikasi seluler diminta menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi tidak mendistribusikan siaran selama periode tersebut, dengan pengecualian layanan komunikasi darurat.

Langkah ini kembali menegaskan karakter Nyepi di Bali yang tidak hanya membatasi aktivitas fisik, tetapi juga aktivitas digital dan siaran publik.

[irp posts=”34346″ ]

Larangan Aktivitas dan Promosi Komersial

Selama Nyepi, masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian atau keluar rumah, menyalakan petasan, pengeras suara, lampu berlebihan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan dan ketertiban umum.

FKUB juga melarang pelaku usaha jasa akomodasi, hiburan, maupun pengelola destinasi wisata mempromosikan kegiatan dengan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

Seruan bersama ini ditandatangani Ketua FKUB Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Dr. H. Gusti Made Sunartha, serta diketahui dan didukung oleh Daniel Adityajaya selaku Kepala Polda Bali, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Wayan Koster selaku Gubernur Bali.

Seruan ini kembali menegaskan posisi Bali sebagai daerah yang menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan penghormatan terhadap tradisi lokal. Dengan dua hari besar yang hampir bersamaan, pengaturan ketat dinilai menjadi kunci agar toleransi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terjaga dalam praktik. (*)

[irp posts=”34343″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID