Kab. Padang Pariaman

Padang Pariaman Perkuat Kontinjensi Gempa dan Tsunami

479
×

Padang Pariaman Perkuat Kontinjensi Gempa dan Tsunami

Sebarkan artikel ini
Padang
Rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami BPBD Sumbar.

PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID—Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat mitigasi bencana gempa serta tsunami.

Terlebih hasil kajian tim ahli secara nasional dan internasional, Kabupaten Padang Pariaman memiliki sepuluh risiko bencana.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Zainil saat membuka secara resmi kegiatan Workshop Penyusunan Draft NOL Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami pada Selasa, (24/05) bertempat di Hotel Nan Tongga Pariaman.”Padang Pariaman memiliki komitmen yang kuat dalam penanggulangan bencana daerah,” ujar Zainil.

Zainil turut menyampaikan terima kasih kepada BNPB Pusat yang telah menunjuk Kabupaten Padang Pariaman sebagai salah satu kabupaten yang wajib memiliki dokumen Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi daerah dalam melakukan Kontinjensi bencana gempa bumi dan tsunami.

“Rencana Kontingensi merupakan piranti dasar kesiapsiagaan bagi BNPB dan BPBD dalam membangun koordinasi, komitmen dan pengerahan sumberdaya berbagai pemangku kepentingan demi pengurangan resiko bencana,” katanya.

Selain itu, Zainil menambahkan, sebagai wujud komitmen dalam penanggulangan bencana pihaknya terus mengerahkan seluruh sektor terkait untuk bersama-sama turun ke lapangan dalam rangka bahu membahu meringankan beban warga terdampak bencana. “Contohnya saat bencana banjir yang melanda sebagian wilayah di Padang Pariaman beberapa bulan lalu,” tambahnya.

Di Kesempatan yang sama, Perwakilan BNPB Direktorat Kesiapsiagaan Dianita mengungkapkan, Program Idrip bantuan Bank Dunia ini tidak hanya kegiatan rencana kontingensi saja tapi juga dalam bentuk penyediaan rambu dan jalur evakuasi, serta pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Kabupaten Padang Pariaman yang mana pesisir selatan menjadi lokus nya.

“Dokumen bersama yang dibuat berdasarkan hasil komitmen bersama maka perlu melibatkan semua OPD dan stakeholder terkait. Nantinya Dokumen ini merupakan milik pemerintah daerah pada akhirnya menjadi regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati,” paparnya. (vand)