Politik

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda PDRD

232
×

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda PDRD

Sebarkan artikel ini
DPRD
Juru bicara Fraksi Gerindra Jasma Juni Dt. Gadang menyerahkan pandangan umum Fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG, ONTIME.ID–DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat pari­purna yang ber­lang­sung, Selasa (23/5), fraksi-fraksi DPRD sumbar me­nyampai­kan pan­dang­an umum yang memuat masukan-masukan strategis terkait pembahasan Ranperda PDRD.

Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hardinalis Kobal mengatakan,  dalam penjelasan Ranperda PDRD disebutkan, salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah peningkatan pendapatan asli daerah, baik dibidang pajak maupun re­tribusi daerah.

Sekaitan dengan peningka­t­an pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah, Fraksi Golkar menyarankan agar dalam ranperda  nantinya dimasukan retribusi yang me­ngatur tentang penyewaan pakaian adat untuk digunakan berfoto bagi pengunjung mu­seum.

Untuk meningkatkan Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) dibidang retribusi yang terkait dengan pemanfaatan aset da­erah, Fraksi Golkar memberi masukan perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset-aset tersebut, mana yang tidak representatif lagi, dan mem­erlukan renovasi maupun ke­lengka­pan sarana dan pra­sarana­nya (misalnya ace atau alat pendingin ruangan-red).

“Dengan demikian tentu konsumen yang berminat me­nyewa gedung tersebut akan meningkat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan dan PKB dengan juru bicara Fir­daus mengatakan, pajak me­rupakan sumber utama pen­dapatan daerah. Pembangunan daerah tidak dapat berjalan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia dengan baik, pajak erat sekali hubungannya dengan pembangunan.

Juru bicara Fraksi PPP-NasDem, Syawal serahkan pandangan umum kepada pimpinan rapat

Sehubungan dengan hal tadi, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB melihat selama ini objek pajak yang menjadi target, dan selalu di­maksimal­kan hanyalah pajak kendaraan bermotor.

Maka dari itu Fraksi PKB PDI mempertanyakan, apakah dalam draf Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah selain penerimaan dari PKB.

Terhadap pendapatan, im­buh­­nya, konsep yang harus dilakukan oleh Pemprov Sum­bar adalah langkah-langkah ekstensifikasi, namun ironinya, ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumbar tahun 2028-2038, dimana Pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan pulau-pulau  kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena belum ada Pergubnya.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas meminta, dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.

“Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku usaha mikro kecil dan me­nengah perlu diberikan ber­bagai insentif dalam bentuk keringanan maupun peng­hapus­an retribusi yang sekira­nya memberatkan bagi me­reka,” kata Nurnas.

Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah ter­hadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017 s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli daerah meningkat dari tahun ke tahun, dan hal ini didominasi oleh penerimaan daerah yang bersumber dari KKB dan BBNKB  mem­berikan kontribusi sebesar 80 persen  dari keseluruhan pe­nerimaan pajak daerah.

Juru bicara Fraksi PKS Asra Faber saat menyerahkan pandangan umum fraksi PKS kepada pimpinan rapat

Menurut Fraksi Demokrat tentunya harus ada pengelolaan dan  sistem yang baik agar persentase dan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun ber­pe­ngaruh besar terhadap pem­bangunan di Sumatera Barat.

“Kemudian untuk pajak dan retribusi lainnya bisa juga kita optimalkan pendapatanya. Kita hendaknya berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang retribusi daerah yang terkait dengan pemanfaatan aset da­erah, perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset daerah tersebut, mana-mana yang tidak representatif lagi dan me­merlu­kan renovasi untuk menunjang  kelengkapan sarana dan pra­sarana,” katanya.

Fraksi PPP-NasDem de­ngan juru bicara Sawal me­ngata­kan, mencermati besarnya peran pajak terhadap pen­dapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi re­tribusi daerah terhadap pen­dapat daerah pada APBD Provinsi Sumatera Barat, maka penyelesaian Perda Pajak Da­erah dan Retribusi Daerah tepat waktu merupakan suatu ke­niscaya­an.

“Dengan terbitnya per­aturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk me­ngubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini. Fraksi PPP-NasDem berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dibahas dan dijadikan Perda dalam waktu sesegera mu­ng­kin,” ucapnya.

Juru bicara Fraksi PDIP-PKB, Firdaus menyerahkan pandangan umum fraksi terkait kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

Fraksi PAN dengan juru bicara Muhayatul mengatakan, keadaan ekonomi Sumbar yang baru bangkit dari ke­terpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, harga kebutuhan naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yg tutup, pengangguran ber­tambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba, pencurian dan kekerasan, prostitusi, ke­naka­lan dan tawuran juga meningkat signifikan.

Fraksi PAN menilai, semua ini perlu menjadi perhatian dan pertimbangan serius semua pihak, sebelum sebuah aturan daerah ditetapkan apalagi yang berhubungan dengan pajak dan retribusi. Jangan sampai Ran­perda Pajak dan Retribusi daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru di­tengah masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak ber­pihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Fraksi PKS dengan juru bicara Asra Faber menyampai­kan, terhadap pajak dan re­tribusi di daerah haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Juru bicara Fraksi PAN, Muhayatul menyerahkan pandangan umum fraksinya

Fraksi Partai Gerindra de­ngan juru bicara Jasma Juni Dt. Gadang menuturkan, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada pajak dan retribusi daerah saja, tapi juga kepada pe­ngelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Banyak aset daerah, baik yang bergerak atau tidak bergerak yang sesungguhnya menurut hemat Fraksi Gerindra bisa dimanfatkan untuk men­dapatkan pemasukan bagi daerah.

“Fraksi Partai Gerindra dan kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungut­an pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pe­nerima­an daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hu­kum,” tukasnya. (vand)