Peristiwa

Pelabuhan Tanjung Riau Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

167
×

Pelabuhan Tanjung Riau Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Rokok ILegal
Pelabuhan Tanjung Riau Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

BATAM, ONtime.ID — Aktivitas di pelabuhan rakyat kawasan Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pelabuhan yang selama ini dikenal sebagai jalur transportasi masyarakat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

Temuan ini mencuat setelah tim investigasi media menerima informasi dari sejumlah warga yang mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat kardus berisi rokok berbagai merek pada jam-jam tertentu. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung ke lokasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim media mendapati aktivitas sejumlah anak buah kapal (ABK) yang melakukan bongkar muat kardus dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, isi kardus tersebut diduga merupakan rokok tanpa pita cukai yang siap didistribusikan ke berbagai daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perairan yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan barang kena cukai. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan aparat terkait terhadap aktivitas keluar-masuk barang melalui pelabuhan rakyat tersebut.

[irp posts=”37196″ ]

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku sering melihat aktivitas serupa berlangsung di kawasan pelabuhan. Namun, warga tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

“Dari yang saya dengar, kegiatan itu disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal warga setempat. Tetapi saya tidak berani memastikan karena itu hanya informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Aktor Lapangan

Dalam penelusuran yang dilakukan hingga dini hari, tim investigasi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mengendalikan distribusi rokok ilegal tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang dapat memastikan keterlibatan pihak yang namanya beredar di tengah masyarakat.

Karena itu, media menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Negara Berpotensi Dirugikan

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Rokok tanpa pita cukai menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang patuh terhadap aturan.

Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menunjukkan adanya celah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan distribusi barang ilegal.

Ancaman Pidana Tegas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, menyediakan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 54 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat, menggunakan, atau mengedarkan pita cukai palsu dengan hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda yang nilainya dapat mencapai dua puluh kali nilai cukai.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Munculnya dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau mendorong berbagai pihak mendesak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Polresta Barelang, POMAL TNI AL, serta Pemerintah Kota Batam diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pelabuhan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menelusuri seluruh rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Menanti Jawaban Bea Cukai

Kasus ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang disebut-sebut berlangsung cukup lama tersebut dapat berjalan tanpa tindakan tegas?

Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui langkah transparan dan penegakan hukum yang terbuka dari instansi terkait. Sebab, di tengah komitmen pemerintah memberantas rokok ilegal, publik tentu berharap tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

[irp posts=”37193″ ]

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, otoritas pelabuhan, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan. Seluruh pihak tetap diberikan hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tim/red)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID