Peristiwa

Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel Akui Ditawari Uang, Tetap Lanjutkan Proses Hukum

220
×

Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel Akui Ditawari Uang, Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ijazah
Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel Akui Ditawari Uang, Tetap Lanjutkan Proses Hukum

BABEL, ONtime.ID — Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), menjadi sorotan publik setelah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke Bareskrim Polri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sidik mengaku sempat menerima tawaran sejumlah uang dan tekanan agar mencabut laporannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Sidik setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik. Meski menghadapi berbagai tekanan, Sidik menegaskan tidak akan mundur.

“Saya tidak merespons tawaran itu. Kalau saya mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa,” ujar Sidik, Kamis (24/12/2025).

Sidik menyatakan langkah hukum yang ditempuhnya bukan bermotif pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa. Ia bahkan menegaskan akan menelusuri keabsahan ijazah pejabat lain di Bangka Belitung jika ditemukan kejanggalan serupa.

“Bukan hanya wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD, siapa pun, jika ijazahnya tidak benar akan kami tuntut sampai tuntas,” tegasnya.

Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025). Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi.

Sidik menjelaskan, laporan ke Mabes Polri diajukan dengan membawa sejumlah bukti awal, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan penelusuran tersebut, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sarjana keluar hanya dengan kuliah satu tahun. Kalau memang ijazah itu asli, saya tantang ditunjukkan ke publik dan dicocokkan dengan data PDDIKTI,” kata Sidik.

Ia juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik yang dinilainya mencederai nilai keadilan dan dunia pendidikan. “Kami menempuh kuliah bertahun-tahun dengan pengorbanan besar demi satu ijazah,” ujarnya.

Di sisi lain, Hellyana mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sesuai dengan KUHAP terbaru dan Peraturan Kapolri. Gugatan praperadilan akan segera kami daftarkan,” kata Zainul, Rabu (24/12/2025).

Zainul menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan Bareskrim patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, Polri memastikan status hukum Hellyana sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan tangkapan layar PDDIKTI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra, serta dokumen resmi Pemprov Babel yang mencantumkan gelar akademik Hellyana.

Kecurigaan muncul setelah Hellyana disebut mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012, sementara data PDDIKTI menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013. Universitas Azzahra sendiri telah ditutup pemerintah berdasarkan SK Kemendikbudristek tertanggal 27 Mei 2024 karena sejumlah pelanggaran.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut masih berlanjut dan menjadi perhatian luas publik, terutama karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID