MENTAWAI, ONtime.ID — Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan kesulitan yang mereka hadapi dalam mengurus sertifikat tanah setelah diketahui bahwa kantor BPN setempat telah berpindah ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Pemindahan kantor ini dinilai tidak hanya menyulitkan akses pelayanan, tetapi juga memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang seharusnya hadir melayani di Kepulauan Mentawai.
Menurut investigasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir, sejumlah warga di wilayah Sipora dan Siberut harus menempuh perjalanan laut yang memakan waktu belasan jam dan biaya tidak sedikit hanya untuk melakukan pengurusan administrasi pertanahan. Hal ini membuat sebagian dari mereka memilih untuk menunda, bahkan mengabaikan pengurusan sertifikat tanah yang sah.
“Ini sangat memberatkan kami sebagai warga Mentawai. Kenapa kantor BPN kami justru ada di Padang? Kami harus naik kapal dulu, lalu mencari tempat tinggal sementara di Padang, baru bisa urus dokumen. Biayanya besar,” ujar Imanuel, warga Desa Tuapejat, yang sudah tiga bulan menunggu proses sertifikat tanahnya tanpa kejelasan.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menyayangkan keras langkah tersebut. Ia menilai keputusan ini mencederai semangat pelayanan publik yang inklusif dan terjangkau, khususnya bagi daerah-daerah kepulauan seperti Mentawai.
“Apapun alasannya, kantor BPN Kabupaten Mentawai harus tetap berada di wilayah administrasi Mentawai. Ini menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak dan adil,” tegas Telaumbanua kepada media ini, Jumat (13/6) lalu.
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait lambatnya proses administrasi pertanahan dan adanya dugaan praktik percaloan yang justru tumbuh subur akibat lemahnya kontrol di lokasi baru BPN tersebut.
Data internal BPI KPNPA RI menyebutkan bahwa sejak kantor dipindahkan ke Padang, terjadi penurunan drastis dalam jumlah permohonan sertifikat tanah yang masuk dari Mentawai, menandakan adanya hambatan serius dalam akses layanan.
Tuhowoloo pun mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk segera melakukan evaluasi kebijakan ini dan memulihkan pelayanan di wilayah administratif Mentawai. Ia juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mentawai untuk bersikap tegas dalam memperjuangkan hak masyarakatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dan dasar hukum pemindahan kantor tersebut.
Pemindahan kantor pelayanan publik strategis seperti BPN dari wilayah kabupaten ke luar daerah tidak hanya mengganggu administrasi, tetapi juga menyiratkan adanya ketimpangan akses yang kontraproduktif terhadap pembangunan wilayah Kepulauan Mentawai. Di tengah geliat pembangunan infrastruktur dan legalitas lahan yang sedang digalakkan pemerintah pusat, justru Mentawai kembali harus berjuang sendiri agar tidak tertinggal. (*)













