Kab. Mentawai

Pembangunan Gedung Pustaka Putus Kontrak, CV. Berkah Jaya Perkasa Construction Terancam di Blacklist

1363
×

Pembangunan Gedung Pustaka Putus Kontrak, CV. Berkah Jaya Perkasa Construction Terancam di Blacklist

Sebarkan artikel ini
Pustaka
Pembangunan Gedung Pustaka Putus Kontrak, CV. Berkah Jaya Perkasa Construction Terancam di Blacklist

MENTAWAI, ONtime.ID – Pembelajaran penting bagi penyedia jasa untuk tidak main-main, dalam pelaksanaan proyek harus sesuai kontrak. Akibatnya bisa pemutusan kontrak dan bahkan dapat sanksi blacklist.

Seperti yang terjadi pada pembangunan Gedung Pustaka Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikerjakan oleh CV. Berkah Jaya Perkasa Construction tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan dua kali addendum terancam putus kontrak  dan di blacklist.

Dari pantauan media ini, proyek milik Dinas Arsip dan Perpustakaan tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp.8.000.175.962.16, hingga berita ini diturunkan bobot pekerjaan baru mencapai 40 persen.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mentawai Zulfikar saat dikonfirmasi, Senin (4/12), mengatakan, “besok kami akan mengundang pelaksana pekerjaan tersebut untuk membicarakan hal ini, dan kemungkinan besar ada pemutusan kontrak”.

Pemutusan kontrak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021”.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia. Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist.

“Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ungkap Zulfikar”.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya oleh media ini,  CV. Berkah Jaya Perkasa Construction mengerjakan pembangunan gedung pustaka tersebut tidak mengacu pada spesifikasi yang ada.

Pembangunan gedung pustaka diduga menggunakan material yang tidak didatangkan dari Padang, melainkan material lokal seperti pasir yang bercampur dengan lumpur, seharusnya material pasir yang digunakan harus didatangkan dari Padang sebagaimana yang tertuang pada RAB pembangunan gedung pustaka tersebut.

Pembangunan gedung pustaka diduga dibangun diatas areal persawahan yang ditimbun tanpa adanya  pamadatan tanah terlebih dahulu, ini akan mengakibatkan bangunan tersebut akan amblas dan hancur. (tim)