Kab. Sijunjung

Pembangunan Jalan Simawik – Manganti Diduga Adanya Praktik Kolusi Dinas PU dan Rekanan

698
×

Pembangunan Jalan Simawik – Manganti Diduga Adanya Praktik Kolusi Dinas PU dan Rekanan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan
Pembangunan Jalan Simawik – Manganti Diduga Adanya Praktik Kolusi Dinas PU dan Rekanan

SIJUNJUNG, ONtime.ID — Pembangunan koridor ruas jalan Simawik – Manganti di Kabupaten Sijunjung menuai sorotan tajam. Proyek dengan nomor kontrak 06.27/E-PURCHASING/APBD/AP-SJJ/2024 ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp9.949.745.800.

Dugaan bahwa proyek ini melanggar aturan mencuat setelah ditemukan bahwa pembukaan jalan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dekky Karya Bestari diketahui tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung Dian Affandi Pandjaitan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembukaan jalan memang berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengaspalan jalan tidak termasuk dalam kawasan tersebut.

“Pembukaan jalan memang sudah masuk ke kawasan hutan lindung, tetapi pengaspalan jalannya berada di luar kawasan tersebut, kini proyek tersebut sedang dalam pemeriksaan Polres Sijunjung”, ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sijunjung Syahriwan, ST hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh media. Sikap diam ini memunculkan dugaan adanya praktik kolusi antara Dinas PU dan pihak rekanan untuk meraup keuntungan pribadi.

Proyek ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan kawasan hutan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem dan lingkungan hidup. Jika terbukti melanggar, pelanggaran ini dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah aktivis lingkungan menyerukan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terkait izin penggunaan kawasan hutan lindung. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang, termasuk KLHK, turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut dalam proyek tersebut.

Pengerjaan proyek infrastruktur di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam undang-undang tersebut, setiap aktivitas yang memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk kepentingan lain harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui KLHK.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semua pihak berharap agar penegakan hukum tetap menjadi prioritas demi menjaga keutuhan kawasan hutan lindung dan kepercayaan masyarakat terhadap APH. (tim)