JAKARTA, ONTIME.ID— Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 10 persen.
Keputusan ini merujuk pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih terdampak akibat krisis pandemi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” tuturnya.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Ida menjelaskan, formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli pekerja kian turun pada tahun depan. Lantaran struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi masyarakat, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting dijaga.
Apalagi, kata dia, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ketidakpastian ekonomi global menguat sehingga menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Ida tak menampik berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan yang lebar. Kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar-wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Kebijakan itu juga berhasil mendorong daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.
Namun, pemerintah menilai pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang mendesak saat ini. Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. Kini, perhitungan upah mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, kata Ida, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.
Ida berharap adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.
“Saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023 dengan ditetapkan naik 10 persen. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Ia menyebutkan, Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi pemerintah baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar Permenaker baru jangan hanya berlaku di 2023 saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. (*/red)













