Kab. Pasaman

Pemkab Pasaman Perkuat Tata Kelola Data, EPSS 2026 Jadi Penentu Arah Kebijakan Berbasis Fakta

162
×

Pemkab Pasaman Perkuat Tata Kelola Data, EPSS 2026 Jadi Penentu Arah Kebijakan Berbasis Fakta

Sebarkan artikel ini
EPSS
Pemkab Pasaman Perkuat Tata Kelola Data, EPSS 2026 Jadi Penentu Arah Kebijakan Berbasis Fakta

PASAMAN, ONtime.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan pentingnya tata kelola data yang kuat sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pembinaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 yang digelar di Aula Puncak Tonang, Kantor Badan Pusat Statistik Pasaman, Rabu (15/4/2026).

Plh. Sekretaris Daerah Pasaman, Roichard, menegaskan bahwa kualitas data sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ditingkatkan secara maksimal. Ia menyoroti peran strategis Bappeda Pasaman sebagai koordinator Satu Data Indonesia (SDI) agar lebih responsif dalam mengarahkan kebijakan statistik sektoral.

“Data bukan sekadar angka. Di dalamnya tersimpan dasar pengambilan keputusan. Jika datanya lemah, maka kebijakan yang lahir berisiko tidak tepat sasaran,” tegas Roichard.

Ia juga menekankan peran Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman sebagai wali data, serta OPD produsen data seperti Dinas Pendidikan Pasaman dan DPPRKLH Pasaman untuk segera melakukan penilaian mandiri. Penilaian tersebut mengacu pada 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator dalam EPSS 2026.

Menurut Roichard, sejak 2025 telah terbangun komitmen bersama antara BPS sebagai pembina data, Diskominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat SDI dalam memperkuat Satu Data Daerah (SDD). Kolaborasi ini dinilai menjadi fondasi penting menuju statistik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala BPS Pasaman, Nita Andriyani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Ia menyebutkan, evaluasi EPSS dilakukan setiap dua tahun dengan hasil akhir berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Pada 2024, nilai IPS Pasaman berada di angka 2,64 dengan kategori baik, dan ditargetkan meningkat pada 2026.

“Peningkatan nilai IPS menjadi indikator bahwa tata kelola data di OPD semakin baik dan matang,” ujar Nita.

Kepala Diskominfo Pasaman, Fatrizon, menambahkan bahwa pada EPSS 2026 terdapat dua OPD yang menjadi fokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan DPPRKLH. Ia menekankan pentingnya kesiapan data, penerapan prinsip satu data, serta penguatan proses bisnis statistik di setiap OPD.

Di sisi lain, Sekretaris Bappeda Pasaman, Rahmad Gusveri, mengingatkan bahwa data tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

“Data harus digunakan hingga tahap pelaksanaan pembangunan, sehingga benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IPS kini memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB serta evaluasi SDI oleh Bappenas.

Dengan pembinaan EPSS 2026 ini, Pemkab Pasaman menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan berbasis data yang valid, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan arah pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat. (Agus)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID