SOLOK, ONTIME.ID— Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan kasus penyerobotan tanah di Alahan Panjang ke Polda Sumbar Perampasan tanah tersebut berdampak terhadap sektor pariwisata Kabupaten Solok.
Aksi itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 yang berdampak merugikan masyarakat, khususnya yang hendak menikmati alam di objek wisata tersebut.
Pemkab Solok melalui kuasa hukumnya Suharizal mengatakan pihaknya telah menempuh cara persuasif dengan mengajak pihak yang mengaku pemilik tanah untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, namun tak kunjung dilakukan.
Ia pun secara resmi melaporkan aksi itu ke Polda Sumbar pada Minggu (23/7). Laporan itu terkait beberapa hal diantaranya sesuai dengan upaya pemerintah pusat untuk menata dan mendata aset Negara. Bahkan di Kabupaten Solok untuk aset sudah menjadi perhatian (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini salah satu upaya Pemkab Solok dalam mengambil kebijakan. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan persuasif tetapi tidak ada titik temu. Bahkan Pemkab sudah menganjurkan agar yang merasa punya hak untuk mengajukannya ke pengadilan. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan,”ujar Suharizal, Senin (24/7).
Menurutnya, dengan dilibatkannya kepolisian bisa mencari kebenaran siapa yang benar menyerobot tanah tersebut, dan siapa yang memilikinya.
“Laporan ini juga meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh beberapa orang yang membuat video dan diunggah di sosial media dengan menyebut-menyebut nama Pemkab Solok,”tuturnya.
Dijelaskanya, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut, yakni melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemda Kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak dua kali di lokasi Alahan Panjang Resort.
Selanjutnya, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.
Lalu mendirikan bangunan atau rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok. Kemudian mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.
“Ada tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah itu kami laporkan, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun,” kata Suharizal.
Menurutnya, kasus tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pengunjung wisata yang hendak menikmati tergangggu bahkan sempat dilarang masuk ke kawasan.
Tak hanya itu investor pun enggan karena dianggap bukan milik Pemkab Solok. Bahkan rencana salah satu pembangunan yang dilakukan oleh salah satu kementerian dengan mendirikan pusat pelatihan barista batal karena aksi penyerobotan tanah tersebut.
Lebih lanjut Suharizal mengungkapkan, tanah yang berada di kawasan objek wisata Alahan Panjang Resort itu merupakan kawasan HGU 1, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka sekitar Rp105 juta.
Sesaui dengan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab Solok.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu inventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok.
“Ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Suharizal,sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk penataan aset,Pemkab Solok sedang proses pensertifikatan ulang, karena HGUnya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas.
Namun, sambungnya, terjadi kasus perampasan tanah oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik. “Di mata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh orang ini juga jelas,” tuturnya. (vand)













