SOLOK KOTA, ONTIME.ID – Bahaya narkoba kian menjadi-jadi. Pengaruh barang haram ini terus mengancam ke setiap sendi kehidupan masyarakat.
Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, namun selalu saja ada celah yang tak kunjung bisa ditutupi.
Menyikapi fenomena itu, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Solok Feni Nilasari,SH, Kepala BNNK Solok, AKBP Syaifudin Anshori, S.IK menggelar audiensi dengan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di ruang kerja Wali Kota Solok, Rabu (22/6).
Audiensi ini lebih ditujukan kepada upaya penanganan warga kota yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba, dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Turut mendampingi Wako, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jefrizal, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Nurzal Gustim,SSTP,M.Si, Kasi Wasbang Yolanda Zurya, S.Pd.
“Pencegahan narkoba dan sejenisnya serta penyelamatan generasi muda dan anak kemenakan kita dari bahaya yang menggerogotinya bukan hanya tugas aparat penegak hukum dan pemerintah saja. Tapi tanggung jawab kita bersama, semua elemen masyarakat harus peduli dengan bahaya ini,” kata Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.
Penanganan korban tindak penyalahgunaan narkoba, pasca menjalani proses hukum tersebut, menjadi urgen, lantaran banyak para pecandu narkoba yang minim bimbingan sehingga kembali terseret ke dalam kubangan penyakit masyarakat tersebut.
Atas alasan itu, Kajari dan BNNK Solok berharap kepada pemerintah Kota Solok untuk dapat memfasilitasi berdirinya IPWL di daerah yang berjuluk Kota Beras Serambi Madinah itu.
Gayung bersambut, harapan itu langsung disambut antusias oleh Wali Kota Solok dengan menyiapkan lokasi yang akan dipakai sebagai tempat IPWL tersebut. Respon antusias Pemko Solok tersebut sejatinya lebih kepada bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap kondisi penyalahgunaan narkoba pada hari ini.
Sementara disisi lain, anggaran dan fasilitas yang dimiliki oleh BNNK Solok untuk penanganan pemakai narkoba pasca proses hukum masih sangat terbatas.
“Ada lokasi yang bisa kita pakai dan kita manfaatkan sebagai IPWL, yakni Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam. Setidaknya sebagian ruangannya bisa kita manfaatkan,” ujar Zul Elfian Umar didampingi Asisten koordinator bidang perekonomian Jefrizal.










