Searah dengan itu, Assisten Koordinator bidang perekonomian Jefrizal menjelaskan, terkait lokasi IPWL di BBI Tanah Garam tersebut masih tawaran alternatif dan belum permanen. Kalau pun nanti ditetapkan di situ, pemko akan tentu akan membuatkan aturan mainnya.
” Masih alternatif dan belum permanen. Kalau iya, nanti akan kita buatkan aturan mainnya, untuk status pemakaian gedungnya, apakah pinjam pakai atau bagaimana. Karena ini asset daerah tentu harus jelas statusnya,” kata Jefrizal.
Sementara, untuk proses penanganan dan masalah pembiayaan operasional IPWL itu sendiri kata Jefrizal, pihak Pemko Solok akan meninjau dan melakukan kajian lebih jauh.
“Nanti kita sesuaikan dengan aturan mainnya, apakah pemko akan terlibat langsung dari segi anggaran, atau kah anggarannya nanti dari pusat, kita akan menyesuaikan. Karena bagaimanapun, penanganan masalah sosial ini merupakan kewajiban bersama. Dan intinya, pemko siap untuk bersama-sama dalam hal ini,” ucapnya. (*/red)










