Kab. Padang Pariaman

Perumda Tirta Anai Gandeng Kejari Pariaman, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum BUMD

262
×

Perumda Tirta Anai Gandeng Kejari Pariaman, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum BUMD

Sebarkan artikel ini
Perumda
Perumda Tirta Anai Gandeng Kejari Pariaman, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum BUMD

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan daerah kembali ditegaskan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anai.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, Perumda Tirta Anai menegaskan langkah serius membangun manajemen perusahaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Direktur Perumda Tirta Anai, Dr. Aznil Mardin, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis perusahaan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional dan pengambilan kebijakan berada dalam koridor hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

[irp posts=”33556″ ]

Menurutnya, tantangan pengelolaan BUMD ke depan tidak hanya berkaitan dengan kinerja bisnis, tetapi juga kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

“MoU ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat sistem manajemen agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aznil Mardin.

Kerja sama antara Perumda Tirta Anai dan Kejaksaan Negeri Pariaman mencakup sosialisasi dan koordinasi di bidang tata kelola perusahaan, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum. Melalui pendampingan tersebut, Perumda Tirta Anai diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan operasional perusahaan.

Aznil menambahkan, keberadaan pendampingan hukum dari kejaksaan memberikan rasa aman bagi jajaran manajemen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, fokus perusahaan dapat diarahkan pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

“Tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Pelayanan air minum yang andal hanya bisa dicapai jika perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum (legal opinion) kepada Perumda Tirta Anai sesuai dengan kewenangan institusi kejaksaan.

[irp posts=”33553″ ]

Menurut Anggia Yusran, pendampingan hukum terhadap BUMD merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dengan keterlibatan kejaksaan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih dini.

“Pendampingan ini bertujuan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat, bersih, dan berintegritas. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Kolaborasi antara Perumda Tirta Anai dan Kejaksaan Negeri Pariaman ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara Badan Usaha Milik Daerah dan aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Bagi Perumda Tirta Anai, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting untuk terus berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik. Sebagai penyedia layanan dasar, perusahaan daerah dituntut untuk menjaga kredibilitas serta memastikan pelayanan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan.

[irp posts=”33550″ ]

Melalui kerja sama strategis ini, Perumda Tirta Anai menegaskan arah kebijakan perusahaan yang tidak semata berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga pada kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Dr. Aznil Mardin, langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Perumda Tirta Anai sebagai BUMD yang modern, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID