PADANG, ONtime.ID — Aksi perusakan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan memicu kemarahan kalangan insan pers di Sumatera Barat.
Serangan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap fasilitas organisasi wartawan itu dinilai bukan sekadar tindak vandalisme biasa, melainkan bentuk intimidasi terbuka terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam suara kritis di daerah.
Insiden tersebut mengakibatkan kaca kantor PWI Solok Selatan pecah dan menimbulkan keresahan di tengah para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di wilayah tersebut. Peristiwa itu juga memunculkan pertanyaan serius mengenai keberanian pelaku yang seolah merasa leluasa menyerang simbol organisasi pers tanpa rasa takut terhadap hukum.
[irp posts=”36348″ ]
Ketua Umum Organisasi Pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, mengecam keras aksi tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak bersikap lamban ataupun berhenti pada penanganan formalitas semata. Menurutnya, tindakan itu adalah sinyal berbahaya bagi iklim demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Ini bukan sekadar kaca pecah atau kerusakan bangunan. Ini pesan intimidasi terhadap insan pers. Kalau kantor organisasi wartawan saja bisa diserang, bagaimana jaminan keamanan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan?” tegas Andarizal di Padang, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai aparat kepolisian tidak boleh hanya sibuk mencari pelaku lapangan untuk kemudian menutup kasus secara cepat tanpa mengungkap pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut. Menurutnya, pola kekerasan terhadap pers kerap berhenti di pelaku teknis, sementara aktor intelektual justru luput dari jerat hukum.
[irp posts=”36344″ ]
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah lalu tumpul ketika menyentuh dalang utamanya. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar siapa yang bermain di belakang aksi premanisme ini,” katanya.
Andarizal juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap intimidasi semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sumatera Barat. Jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius, maka ancaman dan tekanan terhadap wartawan dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama.
“Kalau hari ini kantor pers dirusak lalu pelakunya tak jelas ujungnya, besok bukan tidak mungkin wartawan yang jadi sasaran langsung. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intimidatif seperti ini,” ujarnya.
KJI mendesak Polres Solok Selatan bersama Polda Sumatera Barat untuk bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja mendesain aksi teror untuk menekan kerja-kerja jurnalistik.
[irp posts=”36342″ ]
Menurut KJI, segala bentuk intimidasi terhadap institusi pers maupun pekerja media berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan pidana lainnya. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal proses hukum dan membangun solidaritas bersama jaringan pers di Sumatera Barat agar kasus itu tidak berhenti sebagai catatan kriminal biasa.
Perusakan kantor PWI Solok Selatan kini menjadi alarm keras bagi dunia pers daerah. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan demokrasi yang sehat, aksi intimidasi terhadap wartawan justru memperlihatkan masih adanya pihak-pihak yang alergi terhadap kerja jurnalistik dan memilih cara-cara premanisme untuk menunjukkan kekuasaan. (*)













