SOLOK SELATAN, ONtime.ID — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan serius. Praktik tambang liar yang selama ini diduga terus berlangsung di sejumlah titik kawasan hutan dan aliran sungai dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan secara permanen dan memicu bencana ekologis.
Merespons kondisi tersebut, Satuan Tugas Anti Illegal Mining Satreskrim Polres Solok Selatan bergerak melakukan penertiban di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangir, Kamis (27/05/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K itu menyasar kawasan Pamong Ketek dan Km 12, wilayah yang diduga kuat menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.
Tidak mudah mencapai lokasi tersebut. Personel kepolisian harus menempuh perjalanan sekitar dua jam melewati medan berat dan akses yang cukup ekstrem demi membongkar praktik tambang ilegal yang selama ini disebut-sebut terus merambah kawasan pedalaman Solok Selatan.
[irp posts=”36529″ ]
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin dan langkah konkret aparat dalam memerangi praktik PETI yang dinilai semakin meresahkan.
“Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut, personel menemukan lokasi yang kuat dugaan menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,” ujar AKP Muhammad Yogie.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk box atau asbuk yang biasa dipakai untuk proses penyaringan material emas.
Namun ironisnya, saat aparat melakukan penyisiran menyeluruh di area tambang, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa keberadaan aparat telah lebih dahulu diketahui para penambang ilegal, sehingga mereka melarikan diri sebelum petugas tiba.
Fenomena lolosnya pelaku setiap kali operasi dilakukan pun mulai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, aktivitas PETI menggunakan alat berat bukanlah kegiatan kecil yang dapat berpindah secara cepat tanpa jejak. Publik menilai praktik tersebut mustahil berjalan tanpa adanya jaringan, koordinasi, bahkan dugaan pembiaran dari pihak tertentu.
[irp posts=”36526″ ]
Meski demikian, polisi tetap mengambil tindakan tegas di lokasi guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Kasat Reskrim.
Langkah tegas tersebut mendapat perhatian masyarakat mengingat aktivitas PETI selama ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dituding menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, hingga ancaman longsor dan banjir bandang di wilayah Solok Selatan.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bahkan dinilai dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar, terutama terhadap sumber air bersih, lahan pertanian, dan keseimbangan ekosistem.
Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Selain berpotensi diproses pidana, praktik tersebut juga dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam dan keselamatan warga.
Polres Solok Selatan memastikan operasi pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkala. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
[irp posts=”36523″ ]
Di sisi lain, masyarakat kini berharap penindakan tidak berhenti pada pembakaran pondok dan peralatan semata, melainkan juga mampu mengungkap aktor utama, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik maraknya praktik tambang emas ilegal di Solok Selatan. (Jefli Brigde)













