PADANG, ONTIME.ID—Penasihat Hukum (PH) terdakwa Darmayanti dan Fandi, menghadirkan ahli ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Persidangan itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Disnakkeswan Sumbar) tahun anggaran 2021.
Nur Azlina, yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau mengatakan, ketika menghitung kerugian negara, mereka melakukan beberapa sampling. Menentukan sampling harus dengan metode yang tepat. Bila dilakukan dengan kurang tepat, maka dapat berpengaruh dengan metode.
“Karena mereka membandingkan harga pasar dengan sampel-sampel yang spesifikasinya tidak sama dengan kontrak. Sehingga harga kontrak dengan harga pasar itu berbeda dan terdapat selisih,” katanya, Senin (12/2).
Disebutkannya, dalam melakukan audit, auditor harus bersikap profesional, jujur, independen, dan sesuai dengan kode etik yang berlaku. “Tim auditor internal hanya boleh menghitung dugaan adanya kerugian negara, bukan menetapkan dan mendikler adanya kerugian negara. Karena yang bisa melakukan itu hanyalah BPK,” katanya.
Sementara itu, PH terdakwa, Suharizal menuturkan, ahli sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa hasil audit yang ditampilkan dalam perkara ini, dari sisi metode dan teknik harus dipertanggungjawabkan.
“Auditor dalam kasus ini memakai bahan-bahan dari penyidik, sehingga independensinya patut dipertanyakan. Menurut ahli, auditor Kejati Sumbar tidak memiliki kompetensi untuk mendikler, karena gelar kompetensinya tidak tepat. Itu yang menjadi persoalan bagi perkara ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar, Rahmat menyebutkan, hingga kini agenda sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi dan juga ahli. “Ya untuk sidang kali ini, mendengarkan ahli dari PH terdakwa,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, JPU tampak bersitegang dengan ahli dan PH terdakwa, sehingga sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara itu harus ditengahi. Tak hanya itu, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Kejati Sumbar telah menahan enam orang tersangka dalam kasus ini. Usai penetapan tersangka, Kepala Kejati Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal. “Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.
Selain itu, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut. “Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.
Temuan Kejati Sumbar ini berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak, dan hijauan pakan ternak pada Disnakkeswan Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu tentang bantuan Pemprov Sumbar melalui Disnakkeswan, yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat. Bantuan ini menghabiskan APBD sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. (vand)













