PADANG, ONTIME.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab ledakan lubang tambang batu bara milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kota Sawahlunto. Salah satunya dugaan kelalaian dalam insiden yang menewaskan 10 pekerja tambang itu.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, tim investigasi tersebut terdiri dari Polres Sawahlunto, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, serta di-backup langsung oleh Polda Sumbar.
“Kapolda telah memerintahkan agar penyebab ledakan tambang di Sawahlunto kemarin diusut tuntas. Untuk menyelidiki penyebab pasti ledakannya kita telah membentuk tim investigasi,” ujarnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ledakan yang telah menyebabkan 10 orang pekerja tambang batu bara meninggal dunia tersebut, diduga kuat dipicu oleh penumpukan gas metana di dalam lubang tambang
Namun, Dwi menyebutkan, tim investigasi akan mendalami dugaan lain dari kecelakaan tersebut. Hasil investigasi tersebut akan segera dibuka kepada publik usai menyelidiki sejumlah kemungkinan lain yang memicu ledakan.
“Hasil penyelidikan sementara, ledakan memang disebabkan oleh gas metana. Namun nantinya tim investigasi juga akan menyelidiki hal lainnya. Apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan atau memang murni kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT NAL di sekitar lokasi kejadian, juga telah dihentikan sementara. Sebab menurut dia, dikhawatirkan di lubang tambang tersebut, masih ada tumpukan gas metan yang berpotensi menyebabkan ledakan serupa.
Dwi juga memastikan, aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT NAL adalah pertambangan legal yang telah mengantongi sejumlah surat-surat perizinan tambang dari instansi terkait. Namun menurutnya, dengan adanya kejadian ini, Kapolda Sumbar telah memerintahkan seluruh Polresta jajaran Polda Sumbar untuk memeriksa seluruh perizinan aktivitas tambang yang ada di wilayah hukum masing-masing.
“Berkaitan dengan perizinan aktivitas pertambangan, sebenarnya kan memang telah ada perintah Kapolda yang berkaitan dengan itu. Intinya setiap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi dokumen perizinan, diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. Selama dokumen perizinan belum lengkap, segala aktivitas tambang diminta untuk dihentikan,” tegasnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, juga telah menginstruksikan seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda Sumbar untuk segera menertibkan dan mendata setiap perizinan aktivitas pertambangan di Sumbar. Kepolisian pun akan menindak tegas setiap aktivitas usaha pertambangan ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/947/XI/ PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober silam serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.
Dalam surat Instruksi tersebut, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang memiliki izin usaha atau pun pertambangan rakyat.
Kapolda secara tegas meminta para Kapolres maupun Kapolresta untuk menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen perizinan, kemudian mengarahkan mereka untuk mengurus dokumen-dokumen perizinan aktivitas tambang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin untuk diarahkan mengurus legalitas. Dan selama belum ada legalitas kegiatan pertambangan diberhentikan sementara. Diulangi diberhentikan,” bunyi Surat Telegram Kapolda Sumbar tersebut.
Suharyono juga memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan cara-cara humanis untuk menghindari konflik vertikal maupun horizontal ditengah masyarakat dalam hal pengawasan ataupun penindakan tambang ilegal.
Sementara itu, Sementara itu, Kementerian ESDM juga tengah mengusut pemicu ledakan tambang batu bara tersebut. Serta memerintahkan untuk menghentikan kegiatan operasional tambang tersebut
“Seluruh kegiatan operasional di site PT Nusa Alam Lestari sudah dihentikan sementara, sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti, dan/atau kegiatan operasional dapat dilaksanakan dengan aman,” ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Ia menjelaskan, tambang tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batubara Nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kementerian ESDM juga telah mengutus Tim Inspektur Tambang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal, koordinasi evakuasi korban, dan melaksanakan investigasi terhadap kejadian ledakan tersebut.”Penyebab ledakan akan di investigasi lebih lanjut oleh Inspektur Tambang,” ujar Ridwan. (*/red)













