Peristiwa

Polda Sumbar Gencar Usut Dugaan Korupsi APBD Pariaman, SP2D Kedua Resmi Diterbitkan

325
×

Polda Sumbar Gencar Usut Dugaan Korupsi APBD Pariaman, SP2D Kedua Resmi Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Polda Sumbar Gencar Usut Dugaan Korupsi APBD Pariaman, SP2D Kedua Resmi Diterbitkan

PADANG, ONtime.ID — Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP2D) kedua dengan nomor SP2D/27/VI/ RES.3.3./2026/ Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026.

Langkah ini mempertegas bahwa kepolisian tengah bergerak cepat mengumpulkan data, dokumen, serta melakukan klarifikasi maraton terhadap pihak-pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat pada 30 April 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman.

Isu ini semakin menguat karena didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.

[irp posts=”37361″ ]

Sebelum surat perkembangan ini keluar, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumbar telah bergerak meminta keterangan dari mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi. Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover tersebut diperiksa intensif di Lantai V Ruang Subdit III Tipidkor Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.

“Berdasarkan surat yang saya terima, saat ini Polda Sumbar tengah mengumpulkan bukti-bukti. Dan kita berharap prosesnya bisa terus berlanjut hingga terang benderang,” ujar Andi, Rabu (01/7).

Ia juga menambahkan bahwa langkah yang diambilnya sama sekali tidak bermuatan kepentingan personal. “Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” tegas Harpen kepada awak media.

Harpen juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dinilai sangat profesional dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

[irp posts=”37355″ ]

Kuasa Hukum Harpen, Dafriyon menambahkan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas tanpa tebang pilih. Komitmen penuntasan ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan korupsi di daerah harus konsisten dan menyeluruh.

Sampai berita ini diturunkan, tim penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman materi serta mengumpulkan bahan keterangan guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID