Peristiwa

Polda Sumbar Tindak Tegas Travel Umrah Bodong

936
×

Polda Sumbar Tindak Tegas Travel Umrah Bodong

Sebarkan artikel ini
Polda
Polda Sumbar Tindak Tegas Travel Umrah Bodong

PADANG, ONTIME.ID – Polda Sumbar berkomitmen  menindak tegas  biro perjalanan ibadah umrah nakal yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan maupun penelantaran jamaah. Para pelaku terancam  dijerat  pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan, keberadaan biro travel umrah bodong merupakan salah satu tindak pidana penipuan yang telah banyak merugikan masyarakat di banyak daerah secara nasional, termasuk di Sumbar.

“Keberadaan biro perjalanan umrah nakal ini memang meresahkan masyarakat. Sejauh ini ada dua kasus penipuan biro travel umrah yang kami tangani. Jumlah korbannya mencapai puluhan orang, sementara  kerugian  korban mencapai 1 miliar rupiah  lebih,” ujarnya kepada ONTIME.ID Jumat (31/3).

Dwi menjelaskan,  kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah yang pertama,  ditangani Polda Sumbar sejak Bulan November  2022 lalu dengan terlapor  PT Mega Gemilang Group. Kasus itu  teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/464/XI/2022/SPKT Sbr.

“Para jemaah umrah yang menjadi korban ditipu dengan menggunakan tiket palsu atau bodong. Akibatnya para korban yang berjumlah 41 orang ini tidak bisa berangkat meski biaya perjalanan telah mereka setorkan kepada PT bersangkutan,” jelasnya.

Sementara kasus yang kedua, lanjut Dwi, dialami oleh seorang jemaah umrah di Kota Padang yang mendaftarkan diri untuk berangkat umrah ke salah satu cabang biro perjalanan umrah yang berkantor pusat di Jakarta.

Dalam kasus yang telah telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/07/I/2023/SPKT Sbr ini, korban telah menyetorkan biaya perjalanan umrah sebanyak Rp30 juta secara langsung kepada  Direktur Utama PT Ananda Labaik Kakbah Cabang Padang selaku Terlapor.

“Korban dijanjikan akan segera diberangkatkan. Namun, ternyata jadwal keberangkatan korban diundur hingga dua kali sampai jatuh tempo. Merasa tertipu kemudian korban akhirnya membuat laporan polisi,” ucapnya.

Untuk membuat terang perkara kasus ini, kata Dwi, aparat kepolisian bahkan telah melayangkan dua kali undangan klarifikasi terhadap Pelapor maupun Terlapor. Namun sayangnya kedua pihak hingga kini masih belum memenuhi undangan penyidik.

“Mungkin  sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau bagaimana. Meski demikian, penyidik masih tetap berupaya mengundang kedua pihak sembari mengumpulkan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan pada  kasus penipuan yang dialami oleh puluhan orang jemaah umrah konsumen PT Mega Gemilang Group, sampai saat ini penyidik telah memintai keterangan dari para Pelapor maupun saksi. “Penyidik juga masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan telah memanggil terlapor. Jika sudah ditemukan bukti kuat, akan segera dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan” ungkapnya.

Dwi menegaskan, setiap biro usaha perjalanan umrah yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan atau bahkan penelantaran jemaah umrah, berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Yakninya pasal penipuan, penggelapan  tindak pidana haji umrah, hingga UU Perlindungan Konsumen.

Ia menyebut, pelaku penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah bisa dikenakan pasal  378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. Kemudian, para pelaku juga berpotensi dijerat  pasal  tindak pidana penyelenggaraan haji umrah dengan ancaman hukuman maksimal  10 tahun penjara dan denda  Rp10 miliar.

“Travel perjalanan umrah nakal ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dalam artian, ada pasal berlapis bagi mereka yang berani menipu orang yang akan beribadah ini,” tutupnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pembinaan Umrah Dan Haji Khusus, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Evi Rusmen, mengatakan, pengawasan maupun penjatuhan sanksi, hanya bisa dilakukan pihaknya  terhadap biro perjalanan umrah  yang telah terdaftar dan memiliki izin.

Dikatakannya, bagi biro perjalanan umrah resmi yang  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, penipuan atau bahkan menelantarkan jamaah, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan Kementerian Agama adalah berupa pencabutan izin operasional.

“Namun, bagi biro travel umrah yang tidak berizin, Kemenag tidak bisa mengawasinya, apalagi menjatuhkan sanksi. Jadi, mereka  hanya bisa dibawa ke jalur hukum atas tindak pidana yang dilakukannya,”  ujarnya kepada ONTIME.ID Jumat (31/3).

Ia membeberkan, sampai saat ini, jumlah biro perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin yang beroperasi di Sumbar berjumlah sebanyak 31 badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. “Identitas seluruh biro perjalanan umrah resmi ini, bisa dicek di website Umrahcerdas.kemenag.go.id  pada bagian PPIU. aplikasi Umrahcerdas ini juga bisa di-download lewat Playstore. Jadi jika ada biro umrah di luar itu, dapat dipastikan bahwa mereka adalah biro travel umrah tidak berizin atau ilegal, ” tegasnya.

Dengan maraknya kasus penipuan, penggelapan maupun penelantaran jemaah yang  dilakukan oknum-oknum biro perjalanan umrah seperti yang belakang ini terungkap ke publik, Evi meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.  “Sebelum berangkat, cek dulu travel agennya apa. Pastikan dulu legalitasnya terdaftar atau tidak. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming promo ataupun biaya perjalanan murah,” katanya.

Lebih jauh, ia menerangkan biaya paket perjalanan ibadah umrah, sangat bergantung pada lokasi pemondokan dan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing biro perjalanan selama jamaah berada di Arab Saudi.

Dijelaskannya, jika  pemondokan semakin dekat dengan Masjidil Haram, maka biaya perjalanan juga akan semakin mahal. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa rata-rata biaya perjalanan umrah reguler saat ini, berada dikisaran angka Rp35 juta.

“Lalu untuk paket perjalanan Umrah Full Ramadhan, harganya berkisar diangka 54 hingga 54 juta. Jadi jika ada biro yang menawarkan harga jauh dibawah itu, maka kita patut curiga dan waspada,” pungkasnya. (*/vand)