PADANG, ONtime.ID — Dugaan penyitaan tanah dan bangunan milik Beni Saswin Nasrun kembali memantik sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang dinilai menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait transparansi dan respons institusi penegak hukum tersebut terhadap langkah hukum yang diajukan pihak kuasa hukum.
Tim penasihat hukum BSN yang dipimpin Suharizal menyatakan telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memastikan hak kliennya tidak dirugikan. Namun hingga kini, mereka menilai respons dari Kejari Padang justru terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian.
Suharizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan proses penuntutan sejak awal Januari 2026. Surat tersebut secara resmi telah diterima oleh Kejari Padang, namun hingga awal Maret belum ada jawaban yang jelas.
“Surat kami sudah tercatat sejak awal Januari. Sampai hari ini tidak ada jawaban, apakah diterima atau ditolak. Situasi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang kepastian hukum,” ujar Suharizal kepada wartawan.
Menurutnya, sikap diam lembaga penegak hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik justru dapat memicu spekulasi dan memperkeruh persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
[irp posts=”34563″ ]
Tidak berhenti pada satu upaya, tim kuasa hukum BSN telah menempuh beberapa langkah hukum.
Langkah pertama adalah menggugat Kejari Padang terkait dugaan salah sita atas sejumlah tanah dan bangunan milik kliennya. Mereka menilai prosedur penyitaan yang dilakukan diduga tidak sesuai mekanisme hukum dan berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.
Langkah kedua adalah pelaporan dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat oleh Kepala Kejari Padang terkait nilai penyitaan aset yang disebut mencapai Rp17 miliar.
“Pernyataan itu beredar luas dan berdampak pada reputasi klien kami. Jika informasi itu tidak didukung dasar yang kuat, maka tentu harus dipertanggungjawabkan,” kata Suharizal.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Satgas 53 Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Persoalan ini semakin kompleks setelah hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat turut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
[irp posts=”34560″ ]
Kuasa hukum BSN menilai audit tersebut perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi dasar yang dianggap merugikan pihak tertentu tanpa proses yang transparan.
“Kami berharap PTUN Padang berkenan meninjau bahkan membatalkan hasil audit tersebut jika terbukti terdapat kekeliruan prosedur,” ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Kejari Padang
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejari Padang maupun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait berbagai gugatan yang dilayangkan.
Sikap bungkam ini dinilai sebagian kalangan justru memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan tanpa komunikasi yang transparan kepada publik.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap profesionalitas lembaga penegak hukum, publik berharap proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari dugaan penyimpangan prosedur.
Bagi kuasa hukum BSN, langkah-langkah hukum yang ditempuh bukan semata soal nilai materi atau sengketa aset. Mereka menegaskan bahwa yang dipertaruhkan adalah nama baik dan kepastian hukum.
[irp posts=”34557″ ]
“Ini bukan sekadar soal harta. Ini soal keadilan dan reputasi seseorang. Karena itu kami akan terus menempuh jalur hukum sampai semuanya terang,” tegas Suharizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Padang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan salah prosedur penyitaan maupun laporan-laporan yang diajukan oleh kuasa hukum BSN. Situasi ini membuat publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan memberikan penjelasan terbuka, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian. (*)













