Peristiwa

Polemik RS Aisyiyah Pariaman Mengarah ke Ranah Hukum, Desak APH Bertindak

515
×

Polemik RS Aisyiyah Pariaman Mengarah ke Ranah Hukum, Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Aisyiyah
Polemik RS Aisyiyah Pariaman Mengarah ke Ranah Hukum, Desak APH Bertindak

PARIAMAN, ONtime.ID – Polemik yang terus bergulir di lingkungan Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman (RSAP) kini tidak lagi sebatas persoalan internal organisasi. Sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan hingga kontroversi pemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama yang dinilai bermasalah secara prosedural mulai mengarah pada persoalan hukum yang serius.

Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan penyimpangan keuangan yang disebut-sebut melibatkan pengelolaan dana rumah sakit di bawah kendali unsur Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA). Selain itu, pergantian direksi yang dilakukan di tengah polemik juga dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan maupun tata kelola rumah sakit yang berlaku.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan yang mencuat ke publik.

[irp posts=”36992″ ]

“Kalau ada dugaan yang menyangkut uang negara atau dana publik, silakan masyarakat menyampaikan laporan ke bagian Tindak Pidana Korupsi agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Aridona saat dikonfirmasi tim media.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki data dan bukti untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Sumatera Barat, Ferry Indria Nugrah, menilai berbagai fakta yang telah terungkap ke publik sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan.

[irp posts=”36989″ ]

Menurut Ferry, sumber pendanaan rumah sakit yang berasal dari klaim BPJS Kesehatan tidak dapat dipandang sebagai dana privat semata, karena secara yuridis memiliki keterkaitan dengan keuangan negara yang digunakan untuk pelayanan publik.

“Dana RSAP bersumber dari klaim BPJS yang secara hukum dikategorikan sebagai keuangan negara untuk pelayanan publik. Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan persekongkolan apabila ditemukan keterlibatan lebih dari satu pihak,” tegas Ferry.

Ia menambahkan, selain persoalan keuangan, polemik pergantian Direktur Utama juga perlu ditelusuri secara mendalam. Apabila proses pemberhentian maupun pengangkatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi bahkan dapat digugat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

[irp posts=”36986″ ]

“Jangan sampai tata kelola rumah sakit yang melayani masyarakat luas justru diwarnai keputusan-keputusan yang tidak transparan. Jika prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka aspek legalitas setiap keputusan yang dihasilkan patut dipertanyakan,” katanya.

Meningkatnya sorotan publik terhadap RS Aisyiyah Pariaman menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai konflik internal organisasi semata. Dugaan penyimpangan dana pelayanan kesehatan dan kontroversi pergantian direksi telah berkembang menjadi isu akuntabilitas publik yang menuntut keterbukaan serta penegakan hukum yang tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDA Aisyiyah maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan yang berkembang. Namun desakan agar dilakukan audit independen dan penelusuran hukum terus menguat, seiring munculnya pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana rumah sakit dan legalitas kebijakan yang diambil oleh pengurus. (tim)

[irp posts=”36986″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID