LUBUK ALUNG, ONtime.ID — Dunia pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman kembali diguncang isu yang mencoreng wajah sekolah negeri. SMPN 1 Lubuk Alung, salah satu sekolah favorit di daerah tersebut, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat sejumlah dugaan penyimpangan.
Polemik yang berkembang mencakup dugaan pungutan berkedok sedekah, raibnya aset komputer bantuan, hingga disharmonisasi antara pihak sekolah dan pengurus komite.
Isu ini beredar luas di tengah masyarakat, terutama kalangan orang tua siswa, yang mempertanyakan integritas pengelolaan sekolah. Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan memunculkan desakan agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya kebijakan “sedekah Rp1.000 per hari, per siswa” yang dibebankan kepada 760 siswa yang ada di SMPN 1 Lubuk Alung. Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga tidak dikelola secara transparan, melainkan masuk ke rekening pribadi salah satu oknum guru.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra serta dinilai berpotensi menyalahi aturan, mengingat regulasi pendidikan dengan tegas melarang sekolah melakukan pungutan. Dugaan penyelewengan dana yang masuk ke rekening pribadi oknum guru semakin memperburuk citra sekolah.
Selain dugaan pungutan, SMPN 1 Lubuk Alung juga diterpa isu terkait pengelolaan aset. Sekolah ini sebelumnya menerima bantuan 90 unit komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun, berdasarkan informasi terkini, hanya sebagian unit yang masih tersisa di sekolah, sementara keberadaan sisanya tidak diketahui dengan jelas.
Hilangnya sebagian unit komputer menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan aset. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kesiapan sekolah dalam menghadapi kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi di masa mendatang.
Polemik di SMPN 1 Lubuk Alung kian memanas dengan mencuatnya kabar tidak harmonisnya hubungan antara pengurus Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah. Disharmonisasi ini disebut-sebut berdampak pada iklim pengelolaan sekolah yang tidak sehat, serta berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap manajemen sekolah.
Komite sekolah sejatinya berfungsi sebagai mitra kepala sekolah dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi jalannya pendidikan. Namun, hubungan yang retak justru membuat komunikasi dan koordinasi menjadi terhambat. “Seharusnya komite dan kepala sekolah bersinergi, bukan saling berseberangan. Kalau sudah begini, yang dirugikan tentu anak-anak didik,” ujar salah seorang pengamat pendidikan di Padang Pariaman.
Ketidakharmonisan ini juga dipandang sebagai salah satu faktor yang memperburuk transparansi pengelolaan dana dan aset sekolah.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 1 Lubuk Alung, Yusni Tanjung, untuk meminta penjelasan resmi terkait isu-isu yang mencuat. Namun, Yusni hanya memberikan keterangan singkat.
“Untuk beberapa hari ini saya sedang ada kegiatan di luar sekolah, silakan temui wakil saya,” ujar Yusni kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah mengenai dugaan pungutan, keberadaan komputer bantuan, maupun konflik internal dengan pengurus komite.
Tuntutan Transparansi
Kasus di SMPN 1 Lubuk Alung menjadi perhatian serius masyarakat. Isu pungutan, aset raib, dan konflik internal dianggap sebagai gambaran rapuhnya tata kelola pendidikan di tingkat sekolah. Publik menuntut adanya transparansi, audit terhadap penggunaan dana, serta penelusuran keberadaan aset komputer bantuan.
Selain itu, disharmonisasi antara kepala sekolah dan komite harus segera diselesaikan. Tanpa sinergi, tujuan meningkatkan kualitas pendidikan akan sulit tercapai. “Kita berharap Dinas Pendidikan dan pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan merugikan siswa,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Polemik di SMPN 1 Lubuk Alung menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan membutuhkan pengelolaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi teladan moral bagi generasi muda.
Dugaan pungutan berkedok sedekah, raibnya aset komputer, dan retaknya hubungan internal hanyalah bagian dari masalah yang harus segera diurai. Klarifikasi resmi dari pihak sekolah diharapkan dapat memberikan jawaban atas keresahan masyarakat. Lebih jauh, langkah konkret dari otoritas terkait menjadi kunci agar kasus ini tidak sekadar menjadi isu, tetapi dapat ditangani dengan serius demi menjaga marwah pendidikan. (*)













