PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Polres Padang Pariaman menangkap R (47) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah. Pelaku yang merupakan imam masjid ini diduga sering menonton film dewasa.
Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban melihat keanehan pada korban dan memberanikan diri melaporkan kepada Kepolisian.
“Ini kejadian diketahui, orang tua korban melihat keanehan tingkah laku anaknya, dan memberanikan diri untuk melapor di Polres Padang Pariaman,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy dan Kabid Humas AKP Desri Koto, Selasa (20/2).
Dari pengakuan Tersangka, pelaku R mencabuli korban AYS (6) di sebuah Kamar yang berada di Masjid Batang Pariaman Nagari Koto Dalam Kecamatan Padang Sago, sejak bulan Desember 2023. Hal itu dilakukan kepada korban sudah enam kali.
Awalnya setelah salat Ashar, pelaku memanggil korban dengan memperlihatkan permen kopiko, kemudian anak korban dibujuk dengan permen dan uang Rp2 ribu. “Kemudian korban ditarik ke dalam kamar Masjid, tempat kejadian,” ujar Kapolres AKBP Faisol.
Keluarga yang mengetahui ulah bejat pelaku langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku R di kediamannya di Batang Piaman, Nagari Koto Dalam.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Kemudian, Kapolres mengimbau kepada Masyarakat yang memiliki anak, agar menjaga anak-anaknya.
“Perhatikan kemana anak kita mainnya, jangan dibiarkan lepas dari pantauan kita,” Ujar AKBP Fasiol yang juga mantan Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar.
Kapolres menyampaikan, dalam satu bulan ini ada tiga kasus pencabulan terhadap anak, hal ini menjadikan perhatikan kita semua.
“Kasus ini ibarat gunung es, yang hanya terungkap bagian atasnya saja, tidak banyak yang berani untuk melapor,” Ujar Faisol. (vand)













