BeritaSahabat Polisi

Polres Sijunjung Keluarkan 69 Tilang dan 417 Teguran

172
×

Polres Sijunjung Keluarkan 69 Tilang dan 417 Teguran

Sebarkan artikel ini
Personil Satlantas Polres Sijunjung saat melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dalam operasi Keselamatan Singgalang 2022 di Muaro Sijunjung.

SIJUNJUNG,ONTIME.ID— Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 yang dimulai tanggal 1-14 Maret 2022, Kesatuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sijunjung telah menerbitkan 69 Surat Tilang serta memberikan 417 teguran kepada pengguna jalan yang melanggar. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Bayful, Kamis (17/3).

 

” Tujuh pelanggaran prioritas yang ditindak dengan penilangan diantaranya, tidak menggunakan helm sebanyak 23 tilang, tidak menggunakan safety belt 14 tilang, kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) 18 tilang, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan 7 tilang, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap 7 sebanyak tilang.

 

Selain itu, sambungnya, sebanyak 20 unit kendaraan roda dua juga berhasil diamankan di Mapolres Sijunjung karena pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dan surat kendaraan.

 

Kasat lantas menambahkan, untuk data Laka Lantas selama Operasi Keselamatan tahun 2022, adalah ada sebanyak dua kasus, dengan rincian meninggal dunia nihil, dan tiga orang mengalami luka ringan, serta kerugian materil diperkirakan Rp1,5 juta.

 

“Untuk pelaku pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua masih didominasi oleh kalangan pelajar. Meskipun begitu kita tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas ke sekolah-sekolah,” katanya.

 

AKP Bayful mengimbau bagi pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas karena dengan mematuhi aturan, agar selamat dalam berlalu lintas.

 

“Bagi kendaraan roda dua agar selalu menggunakan helm baik pengendara maupun penumpangnya. Sementara untuk pengemudi roda empat, agar selalu menggunakan safety belt untuk keselamatan diri supaya tidaj terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan. Dan yang lebih penting lagi, baik pengemudi roda empat atau pengendara roda dua agar melengkapi surat-surat kelengkapan berkendaraan seperti Surat ijin mengemudi, STNK dan lainnya,” tuturnya. (red)