SOLSEL, ONtime.ID — Mengawali tahun 2026, jajaran Polres Solok Selatan bersama Tim Intel Kodim 0309 Solok melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M. Sasaran utama operasi adalah sejumlah lubang galian emas ilegal atau yang dikenal sebagai “lubang tikus”, yang diduga masih aktif digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Ipda Henki Saputra menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumatera Barat yang diteruskan melalui Kapolres Solok Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga aset negara serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki. Medan yang sulit tersebut diduga memberi kesempatan bagi para penambang ilegal untuk melarikan diri sebelum aparat tiba. Meski demikian, tim menemukan beberapa lubang galian emas beserta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
“Kami tidak menemukan pelaku di lokasi, namun terdapat lubang galian dan sejumlah peralatan penambangan. Seluruh peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Ipda Henki Saputra.
Selain memusnahkan peralatan, tim gabungan juga menutup lubang galian dan memasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
Pada kesempatan itu, Ipda Henki Saputra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun bentuk pertambangan ilegal lainnya. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan, dan telah diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. “Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam praktik illegal mining, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa upaya penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan sepanjang tahun 2026 sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Solok Selatan. (*)













