Putusan PN Padang Nyatakan SP3 Tidak Sah, Polda Sumbar Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan
PADANG, ONtime.ID – Proses hukum terkait sengketa pengelolaan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang, Sumatera Barat, kembali memanas.
Sengketa yang melibatkan mantan Ketua Pengurus Yayasan, Drs. Dasrizal MP, dengan pihak yayasan resmi memasuki fase lanjutan setelah Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pelapor.
Dalam sidang putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025, Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Polda Sumatera Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak sah menurut hukum. Hakim memerintahkan agar perkara tersebut segera dibuka kembali dan dilanjutkan proses penyidikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengadilan telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh berkas dan argumen yang diajukan para pihak, dan menyatakan bahwa alasan penghentian penyidikan oleh Termohon tidak dapat diterima secara hukum. Oleh karena itu, SP3 dinyatakan tidak sah, dan penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut,” kata Hakim Said Hamrizal dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang PN Padang.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak pelapor, Drs. Hardizon Bahar, yang merasa keberatan atas penghentian penyidikan oleh Polda Sumbar terhadap laporan polisi yang dibuatnya lebih dari tiga tahun lalu. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan Nomor: LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan terlapor Drs. Dasrizal MP dan beberapa orang lainnya.
Dalam laporan tersebut, Hardizon Bahar melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan aset dan administrasi Yayasan Pendidikan PGRI Padang, saat Dasrizal menjabat sebagai Ketua Pengurus. Pihak yayasan menilai terdapat sejumlah indikasi pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur serta dugaan penyimpangan dalam keputusan pengelolaan keuangan dan operasional lembaga.
Putusan Pengadilan Jadi Angin Segar Bagi Pelapor
Arnold, kuasa hukum Hardizon Bahar, menyambut baik putusan hakim. Ia menyebutkan bahwa amar putusan ini membuka kembali ruang keadilan bagi kliennya yang selama ini merasa terabaikan proses hukumnya. “Sejak 2021, laporan kami tidak kunjung mendapat kejelasan hukum. Setelah dikeluarkannya SP3, kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan itulah yang kemudian kami gugat lewat praperadilan,” ujar Arnold kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, “Dengan dikabulkannya permohonan ini, secara otomatis penyidik harus kembali membuka dan memproses Laporan Polisi LP/B/447/XII/2021. Ini bukan hanya kemenangan untuk klien kami, tapi juga kemenangan prinsip keadilan hukum.”
Menurut Arnold, SP3 yang sebelumnya diterbitkan Polda Sumbar tanpa alasan yang substansial menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penanganan perkara. Ia mendesak agar penyidikan selanjutnya dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.
Sorotan Terhadap Kinerja Penegak Hukum
Putusan ini juga menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum di Sumatera Barat. Beberapa pengamat menyebut bahwa praperadilan ini adalah tamparan serius bagi lembaga penegak hukum yang dinilai terlalu cepat menghentikan penyidikan tanpa menggali lebih jauh bukti yang ada.
“Sengketa di tubuh yayasan pendidikan seharusnya tidak disepelekan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan. Proses hukum yang tidak transparan akan mencederai prinsip akuntabilitas,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Andalas yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi penting karena Yayasan Pendidikan PGRI Padang adalah lembaga yang memiliki sejarah panjang dalam kontribusinya terhadap dunia pendidikan di Sumbar. Konflik internal dan dugaan penyimpangan yang menyangkut kepengurusan yayasan tentu berpotensi merusak citra lembaga dan mengganggu stabilitas operasional pendidikan.
Respons dari Polda Sumatera Barat Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sumatera Barat maupun dari terlapor, Drs. Dasrizal MP. Namun, berdasarkan putusan yang telah inkrah di pengadilan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar diwajibkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jika pihak kepolisian tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pelapor berhak mengajukan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu komitmen Polda Sumbar dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Pasalnya, dalam beberapa kasus praperadilan di Indonesia, sering terjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan yang sudah bersifat final dan mengikat.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, babak baru dalam penyelesaian sengketa Yayasan Pendidikan PGRI Padang pun dimulai. Ini adalah momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam tata kelola lembaga pendidikan yang seharusnya bersih dari praktik penyimpangan.
Apakah proses penyidikan kali ini akan berjalan lebih transparan dan menghasilkan kejelasan hukum yang objektif? Masyarakat Sumatera Barat akan menjadi saksi atas jalannya penegakan hukum di ranah pendidikan ini. (tim)













