TANAH DATAR, ONtime.ID– Pembangunan Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp1.309.009.340 tersebut diduga menggunakan material yang tidak berizin serta material yang dipersoalkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan CV Rezka Karya itu merupakan pembangunan kantor KUA permanen pertama bagi Kecamatan Tanjung Baru sejak wilayah tersebut dimekarkan dari Kecamatan Salimpaung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2003. Selama hampir 23 tahun berdiri, kecamatan yang membawahi Nagari Tanjung Alam dan Nagari Barulak itu belum memiliki gedung KUA permanen.
Berdasarkan pantauan ONtime.ID di lokasi proyek di Nagari Barulak beberapa hari lalu, progres fisik pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 25 persen. Pada papan informasi proyek tercantum pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor B-57/PPK/BNLK/TB/Konstruksi/6/2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
[irp posts=”38026″ ]
Namun, di tengah proses pembangunan, ditemukan dugaan penggunaan material pasir dan kerikil yang disebut tidak memiliki izin asal material. Selain itu, material pasir yang digunakan diduga merupakan pasir putih (bungin) yang lazim dipakai sebagai material urug, bukan untuk pekerjaan pasangan maupun pengecoran struktur bangunan.
Temuan lain di lapangan juga memperlihatkan penggunaan kerikil biasa pada pekerjaan pengecoran. Padahal, berdasarkan praktik konstruksi pada umumnya, pekerjaan struktur beton lazim menggunakan agregat kasar berupa batu pecah (split) sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun perencanaan teknis.
Selain persoalan material, pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan, konsultan pengawas dari CV Abdi Raya Consultant disebut tidak selalu berada di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap mutu pekerjaan maupun kesesuaian material yang digunakan oleh pelaksana.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku seluruh material dan metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan arahan yang diterima di lapangan.

“Material yang digunakan sudah sesuai kontrak dan sudah direkomendasikan untuk dipakai,” ujar pekerja tersebut kepada ONtime.ID.
Untuk memperoleh klarifikasi, ONtime.ID menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Balai Nikah KUA Tanjung Baru, Khairulmen, pada Sabtu (25/7/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Khairulmen menyatakan akan segera melakukan klarifikasi kepada kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas terkait dugaan penggunaan material tersebut.
“Nanti saya akan menghubungi pelaksana dan pihak pengawas terkait penggunaan material tersebut. Insya Allah besok pagi akan saya konfirmasi lagi kepada media ini,” tulis Khairulmen melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai PPK, dirinya akan menjalankan tugas secara profesional dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
[irp posts=”38023″ ]
“Saya akan bekerja secara profesional dan proporsional, tentunya mengacu pada dokumen kontrak yang telah ditetapkan,” katanya.
Pembangunan Balai Nikah KUA Tanjung Baru diharapkan menjadi fasilitas pelayanan publik yang representatif bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan proyek dinilai harus mengedepankan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, penggunaan material yang memenuhi ketentuan, serta pengawasan yang optimal agar hasil pekerjaan memiliki kualitas sesuai standar yang dipersyaratkan. (tim)













