PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Permukaan (D.I) Batang Bamban di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai mendapat sorotan.
Pasalnya, dalam peninjauan media ini ke lokasi pekerjaan, ditemukan penggunaan material batu yang disebut berasal dari area pekerjaan. Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp299.743.240 dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Prima Maulana berdasarkan Kontrak Nomor 91/SP/SDA-DPUPR/VIII-2026, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Temuan di lapangan terkait material menjadi salah satu poin yang patut mendapat perhatian. Saat media ini melakukan pemantauan, material batu terlihat diambil dari area pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang yang berada di lokasi, Pak Ril, membenarkan bahwa batu tersebut diambil dari lokasi pekerjaan. Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan APD oleh pekerja, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, terutama menyangkut standar keselamatan kerja dan pengelolaan material dalam pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang daerah.
Dinas PUPR Akui Persoalan APD Akan Ditindaklanjuti
Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, Efriwaldi, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, memberikan penjelasan terkait dua persoalan tersebut.
Menurut Efriwaldi, pihaknya telah menyampaikan kepada rekanan mengenai ketentuan penggunaan material. Ia juga menjelaskan kemungkinan batu yang berada di areal pekerjaan dimanfaatkan karena merupakan material hasil galian.
“Kami sudah sampaikan pada rekanan dengan sangat jelas, tapi sebelum pekerjaan dimulai kami telah melihat material sudah didatangkan, mungkin untuk batu kali di areal pekerjaan (bekas galian) dimanfaatkan.”
Terkait penggunaan APD, Efriwaldi menegaskan bahwa alasan pekerja merasa terganggu atau aktivitasnya menjadi lebih lambat bukan alasan yang dapat dibenarkan.
“Juga untuk APD alasan klasik bagi pekerja yang membuat mereka terganggu/memperlambat aktivitas, tapi bagi kami alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Terima kasih informasinya, kami akan tindaklanjuti!”
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja menjadi perhatian Dinas PUPR. Namun, persoalannya kini adalah bagaimana tindak lanjut tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Uang Publik, Pengawasan Jangan Sekadar di Atas Kertas
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya keberlangsungan sistem pengairan pertanian. Karena itu, kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis maupun keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian yang tidak bisa ditawar.
Penggunaan material yang berasal dari area pekerjaan memang perlu dilihat berdasarkan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, hasil pemeriksaan mutu, serta persetujuan pihak pengawas. Tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan teknis lebih lanjut.
Namun demikian, temuan lapangan tersebut layak menjadi perhatian pengawas proyek. Terlebih, proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut menggunakan APBD yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada publik.
Begitu pula dengan penggunaan APD. Keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan kenyamanan atau memperlambat pekerjaan. Ketika proyek berjalan, aspek keselamatan kerja semestinya menjadi bagian integral dari pelaksanaan pekerjaan.
Publik tentu berharap pengawasan Dinas PUPR tidak berhenti pada teguran kepada rekanan. Jika memang terdapat ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif yang dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja.
Media ini akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk tindak lanjut Dinas PUPR Padang Pariaman terhadap persoalan material dan penggunaan APD di lapangan. (*)













