Nasional

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Diduga Bocor

556
×

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Diduga Bocor

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA, ONTIME.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem Pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.

Pernyataan Denny Indrayana itu langsung dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro, mengatakan, pemerintah tidak bisa berandai-andai seperti apa nantinya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu Legislatif (Pileg). Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro menanggapi kabar yang mengatakan MK akan memutuskan bahwa pileg akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Ya pemerintah enggak bisa mengandai-andai, enggak bisa mengandai-andai. Pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan seperti apa konsekuensi dan dampaknya. Apa pemerintah pernah menolak putusan konstitusi? Engak. Jadi dibalik. Pemerintah enggak menolak. Enggak berada dalam posisi menolak putusan konstitusi,” ujar Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5).

Meski demikian, Juri memastikan bahwa pemerintah tidak merasa takut dengan isu bocornya putusan MK tersebut. Sebab, menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, masyarakat Indonesia sudah berpengalaman menghadapi pemilu di berbagai situasi, yakni sejak 1955 hingga 2019.

“Buktinya, Indonesia sudah bisa melewati proses pemilu dengan sebaiknya-baiknya. Kita percaya masyarakat sudah punya level kedewasaan yang sangat mapan dalam menyikapi pemilu. Jadi, Insya Allah pemilu 2024 baik-baik saja,” ujarnya.

Juri Ardiantoro juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui perihal kebocoran putusan MK soal uji materi sistem Pileg. Namun, menurutnya, Kepala Negara enggan ikut campur terkait dugaan tersebut “Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK. Dan konsisten dengan UU yang ada. Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi. Mahfud mengatakan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.

“Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).

Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulang dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5). Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini.

Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai ‘informasi A1’. “Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan,” kata Mahfud.

Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan. Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. “MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya ‘Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny’,” kata Mahfud

Di sisi lain, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terbuka kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu. Menurut Listyo Sigit, penyelidikan tersebut terbuka dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan, agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut. Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional ‘Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024’ di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut. “Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.

Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya. “Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan. (vand)