Politik

Ranperda PEK Beri Kepastian Bagi Pelaku Usaha

287
×

Ranperda PEK Beri Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung

PADANG, ONTIME.ID- Fraksi Demokrat DPRD Sumbar menyatakan,  kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) yang telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi V DPRD Sumbar dapat memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi dalam menjalankan usaha mereka.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, keberadaan peraturan daerah tentang Ekonomi Kreatif merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya penyelenggaraan ekonomi kreatif dalam mensejahterakan masyarakat serta terjalinnya regulasi yang sinergis dalam pembangunan kepariwisataan.

Pihaknya berharap aturan ini dapat memberi manfaat yang berarti dalam penyelenggaran ekonomi kreatif dalam bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintahan daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah.

Kemudian mendorong kegiatan masyarakat dalam pelenggarakan ekonomi kreatif dapat lebih tertib, terarah dan terkoordinasi.

Selain itu perda ini akan menjadi landasan hukum dan sekaligus pedoman bagi pemerintahan daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah, agar nantinya pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan bantuan berupa insentif fiskal melalui pendapatan, belanja atau pembiayaan dan insentif non fiskal seperti proses perizinan cepat, penyediaan lokasi dan lainnya sehingga memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi Kreatif dalam mengembangkan industri ekonomi kreatif.

Ia mengatakan dengan dirumuskanya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, tentunya pemerintah perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui arahan edukatif untuk meningkatkan skill dan penguatan infrakstruktur teknologi informasi dan komukasi terutama wilayah pedesaan.

Kemudian, meningkatkan daya saing berbasis kratifitas dengan menggerakan ruang publik bagi terbentuknya proses sharing pemikiran dan memberdayakan kelompok intelektual untuk memperkuat basis formal dan informal dalam pembentukan kreatif entrepreneur, diseminasi informasi dan transformasi tekonologi tepat guna. (*/red)